Logo
>

BP Tapera tak Sejalan UUD dan HAM

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
BP Tapera tak Sejalan UUD dan HAM

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kebijakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terbaru mengenai iuran pekerja dan pengusaha dinilai tak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini juga bertentangan dengan semangat Hak Asasi Manusia (HAM).

    Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa kebijakan ini justru menunjukkan minimnya tanggung jawab negara terhadap warganya. Menurut dia, kewajiban iuran yang hanya dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja adalah bukti nyata negara absen dalam program Tapera.

    "Seharusnya negara juga ikut bertanggung jawab karena itu program strategis," ujarnya kepada Kabar Bursa, Minggu, 2 Juni 2024.

    Trubus menggarisbawahi, kewajiban menyediakan rumah bagi warga menjadi tanggung jawab pemerintah bukan rakyat. Kewajiban ini tertuang dalam UUD Pasal 28 Huruf H, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal. Namun, kata dia, sifat mandataris yang tercantum dalam PP 21/2024 justru bertentangan dengan UUD tersebut.

    “Makanya UU Tapera perlu di-Judicial Riview,” ujarnya.

    Adapun Trubus juga mengkritik isi peraturan tersebut yang belum mengatur ketentuan fisik rumah yang menjadi hak pekerja. Padahal, kewajiban membayar iuran perumahan seharusnya berbarengan dengan hak mendapatkan rumah yang layak diterima warga negara.

    "Rumah itu sifatnya fisik. Jadi fisik itu harus ada lokasinya, di mana, bentuk rumahnya apa rumah rusun, karena harus jelas," tegasnya.

    Komnas HAM sebelumnya pernah menyoroti kebijakan yang mengatur tentang tanggung jawab negara atas tempat tinggal warganya. Dalam dokumen kajian Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, Komnas HAM menegaskan hak atas tempat tinggal yang layak didasarkan pada dua hal.

    Pertama, prinsip HAM secara umum, yaitu prinsip-prinsip universal, kesetaraan dan non-diskriminasi, serta prinsip interdependensi dari hak asasi manusia, serta prinsip tanggung jawab negara.

    Kedua, prinsip yang berhubungan dengan keberlanjutan dalam kebijakan tempat tinggal. Prinsip-prinsip tersebut adalah pelindungan terhadap lingkungan hidup, efektivitas ekonomi, inklusi sosial dan partisipasi, serta kelayakan budaya.

    Komnas HAM menjelaskan, sebagai pemangku kewajiban, negara mempunyai tanggung jawab menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak. Kewajiban ini juga meliputi perbaikan kerangka legislasi dan kebijakan terkait tempat tinggal berdasarkan asas kemanfaatan dan kemanusiaan.

    Komnas HAM juga menyebut hak atas tempat tinggal layak tidak hanya berarti memiliki atap, tetapi juga harus memenuhi prinsip keterjangkauan, kelayakhunian, dan aksesibilitas. Hak ini juga harus mempertimbangkan lokasi, kelayakan budaya, dan kepastian dalam kepemilikan.

    Mengenai keterjangkauan, Komnas HAM menegaskan biaya tempat tinggal berarti kemampuan seseorang untuk membayar kebutuhan yang terkait dengan tempat tinggal.

    “Komentar Umum No. 4 menyatakan bahwa kemampuan membayar ini harus ada pada level di mana pemenuhan kebutuhan lainnya, seperti makanan, kebutuhan sekolah, dan lain-lain, tidak kemudian terancam menjadi tidak terpenuhi,” tulis Tim Komnas HAM.

    Sayangnya, BP Tapera juga mengatur pekerja mandiri atau informal tetap wajib membayar iuran. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, sebelumnya menjelaskan pekerja mandiri atau informal seperti kurir ekspedisi dan pengemudi ojek online dapat menjadi peserta program iuran Tapera.

    "Di situ menjadi kewenangan BPR Tapera untuk mengatur terkait kepesertaan mandiri, adalah pekerja bukan penerima upah termasuk pekerja di sektor non formal termasuk ojol dan kurir," katanya dalam konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Trubus mengkritik ketentuan ini karena pekerja mandiri sama saja dengan orang yang belum bekerja secara layak. "Orang nganggur disuruh bayar Rp30.000, Rp150.000, untuk makan saja enggak ada," ujarnya.

    Selain itu, peraturan Tapera juga tak mengakomodasi hak-hak yang diatur dalam standar norma HAM mengenai hak atas tempat tinggal yang layak. Pasal 49 dalam PP 21/2024 mengenai hak peserta Tapera hanya mencakup beberapa hal sebagai berikut:

    1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
    2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
    3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
    4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

      Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan

    5. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).