Logo
>

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, memberikan penilaian kritis terhadap kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut Pasaribu, penerapan kebijakan tersebut dapat memberikan beban tambahan bagi masyarakat.

    Dia menilai bahwa kewajiban ini mungkin akan mempengaruhi masyarakat secara signifikan, terutama bagi mereka yang belum terdaftar dalam program JKN atau menghadapi kesulitan dalam memenuhi syarat tersebut.

    Yannes mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini harus dipertimbangkan dengan cermat, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap masyarakat yang lebih luas.

    Kata Yannes, penerapan itu dikarenakan BPJS Kesehatan sedang menghadapi permasalahan defisit keuangan, sehingga memaksa untuk mencari dana tambahan dari sektor lain.

    “Kebijakan ini secara logika adalah strategi untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan," kata Yannes Martinus kepada Kabar Bursa, Senin, 19 Agustus 2024.

    Lanjut Yannes, meski kebijakan ini dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan, namun bisa dikatakan sebagai bentuk pemaksaan untuk memastikan keberlanjutan JKN.

    Ia memperkirakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menimbulkan masalah baru, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang mungkin akan mengalami penurunan kepatuhan membayar iuran atau berhenti ikut JKN jika layanan kesehatan tidak meningkat.

    Yannes juga mengingatkan bahwa kelompok ekonomi kelas bawah sudah cukup terbebani dengan kebijakan ini sehingga mereka seakan-akan tersandera.

    Ia menilai syarat keanggotaan BPJS Kesehatan bisa menambah beban, khususnya bagi mereka yang sebelumnya tidak terdaftar atau non-aktif.

    “Orang miskin pengguna sepeda motor mungkin harus memilih antara membayar iuran BPJS atau memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, atau pendidikan anak,” ujar Yannes.

    Ia juga mencatat bahwa masyarakat dari kelompok ekonomi bawah yang belum baik literasi digitalnya akan kesulitan mendaftar BPJS secara online. Katanya, masih banyak orang miskin yang mungkin tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan karena kurangnya akses informasi, ketidakmampuan finansial, atau kesulitan pendaftaran.

    Meski kebijakan ini mungkin memaksa masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan karena menjadi syarat SIM, tetap ada risiko hambatan dalam pengurusan SIM.

    Terpenting, dengan memaksakan orang miskin membayar BPJS Kesehatan hanya untuk mendapatkan SIM bisa menimbulkan rasa ketidakadilan, terutama jika mereka tidak merasakan manfaat langsung dari layanan kesehatan yang ditawarkan.

    “Mereka mungkin merasa dipaksa membayar sesuatu yang tidak mereka butuhkan atau tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Mereka harus berobat di tempat terdaftar BPJS Kesehatan, padahal banyak pekerja di luar wilayah terdaftar tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk kondisi darurat,” ungkap Yannes.

    Ia juga menyebutkan bahwa dengan meneruskan aturan ini berpotensi memperburuk ketimpangan sosial, karena orang miskin yang kesulitan ekonomi kini dihadapkan pada hambatan tambahan dalam mengakses layanan dasar seperti kesehatan dan mobilitas.

    “Masyarakat miskin yang tidak mampu memenuhi syarat ini mungkin menghadapi stigma sosial atau merasa semakin terpinggirkan karena tidak bisa mendapatkan SIM, yang secara tidak langsung menghambat akses ke berbagai kesempatan ekonomi dan sosial lainnya,” tuturnya.

    Inpres Nomor 1 Tahun 2022

    Sebagai informasi, Polri sedang melaksanakan uji coba aturan baru mengenai pembuatan SIM hingga 30 September 2024. Mulai 1 Juli 2024, semua masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM harus terlebih dahulu menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

    Aturan baru ini akan diimplementasikan di tujuh wilayah, yaitu Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Barat, Polda Aceh, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Polda Bali.

    Aturan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

    Dasar hukum regulasi ini adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

    Dalam Pasal 9 regulasi tersebut, penerbitan SIM mencakup:

    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik;

    2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas KTP Elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;

    3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta verifikasi kompetensi mengemudi;

    3a. Melampirkan fotokopi surat izin kerja bagi WNA;

    4. Melaksanakan perekaman biometri;

    5. Melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN; dan

    6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.