Logo
>

BPK Endus Pemborosan Belanja Pemda, ini Daerahnya

Ditulis oleh KabarBursa.com
BPK Endus Pemborosan Belanja Pemda, ini Daerahnya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap adanya pemborosan belanja susu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan nilai mencapai Rp25 miliar.

    Informasi ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II 2023 yang dirilis pada awal Juni 2024.

    Pemborosan tersebut terjadi dalam pembayaran subsidi pangan murah sebesar Rp25,79 miliar oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta (DKPKP) Pemprov DKI Jakarta. Dalam laporan IHPS Semester II 2023, diketahui bahwa komponen pembentuk harga daging sapi dan susu UHT tidak sesuai dengan biaya sebenarnya, serta terdapat perbedaan harga bahan baku, kemasan, dan biaya produksi yang lebih tinggi daripada harga rata-rata pembelian dari vendor.

    Tidak hanya DKI Jakarta, temuan pemborosan juga terjadi pada Pemprov Papua Tengah, dengan pembayaran biaya honorarium, uang harian perjalanan dinas, dan biaya representasi sebesar Rp14,95 miliar. Hal ini disebabkan oleh ketidakselarasan standar harga honorarium dan perjalanan dinas tahun anggaran 2023 dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

    Selain itu, pemborosan juga terjadi di Minahasa Tenggara, dimana belanja honorarium pejabat pembuat komitmen, satuan pengelola barang milik daerah, dan tim/sekretariat pelaksana kegiatan sebesar Rp7,28 miliar tidak sesuai dengan Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional.

    Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kepala daerah mempertimbangkan biaya yang sebenarnya dalam pembayaran subsidi pangan murah serta menyesuaikan mekanisme verifikasi dengan harga yang proporsional. Selain itu, disarankan agar pemda menyusun kembali peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan dengan mengacu pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional.

    Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan belanja daerah mengungkapkan 1.711 temuan yang mencakup 2.709 permasalahan, termasuk ketidakpatuhan dan permasalahan 3E dengan nilai total mencapai Rp855,16 miliar. Dalam penanganan temuan tersebut, pemda telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp121,89 miliar.

    Langkah-langkah penindakan dan perbaikan telah diambil untuk menanggapi temuan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah.

    Berdasarkan temuan pemborosan belanja susu dan permasalahan lainnya, BPK merekomendasikan agar kepala daerah melakukan evaluasi terhadap pembayaran subsidi pangan murah dengan memperhitungkan biaya yang sebenarnya serta menyesuaikan mekanisme verifikasi dengan harga yang proporsional.

    Tak hanya itu,  dengan mengacu pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional, guna memastikan kesesuaian dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Perlu diketahui, standar harga satuan regional diinisiasi sebagai panduan krusial dalam pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menjaga agar tak ada disparitas biaya di antara kabupaten/kota. Kepala daerah menetapkan standar harga satuan untuk berbagai keperluan, seperti honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Semua ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

    Fungsinya dalam tahap perencanaan tak bisa diabaikan. Standar ini menjadi batas maksimum yang tak boleh dilampaui saat menyusun rencana kerja dan anggaran, serta menjadi referensi untuk proyeksi anggaran di masa depan. Selain itu, standar harga satuan juga menjadi acuan dalam penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    Ketika tahap pelaksanaan tiba, standar harga satuan regional tetap memiliki peran penting. Ia berfungsi sebagai batas maksimum yang tak dapat dilampaui saat menjalankan kegiatan anggaran, sementara estimasi biaya menjadi acuan atas kemungkinan kenaikan biaya yang mungkin terjadi karena berbagai kondisi, termasuk fluktuasi harga pasar yang tak terduga.

    Dengan implementasi yang tepat, standar harga satuan regional tidak hanya menjadi alat pengatur biaya yang efisien, tetapi juga mengamankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini membantu memastikan bahwa pengeluaran daerah dilakukan secara efektif sesuai dengan kebutuhan, sambil mempertahankan prinsip kewajaran dan kesesuaian dengan kondisi pasar yang dinamis.

    Selain itu, penggunaan standar harga satuan regional juga mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan memiliki pedoman yang jelas untuk alokasi dana, pemda dapat lebih fokus pada penyediaan layanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.

    Namun, perlu dicatat bahwa meskipun standar harga satuan regional memberikan kerangka kerja yang kuat, tetapi tetap diperlukan pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala untuk memastikan implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi penyimpangan atau ketidaksesuaian. Dengan demikian, standar harga satuan regional tetap menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan pengelolaan anggaran daerah yang berkelanjutan dan efektif.

    Selama proses pemeriksaan, pemda terkait telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp121,89 miliar. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki ketidakpatuhan dan permasalahan keuangan yang diungkapkan oleh BPK.

    Dengan demikian, diharapkan bahwa langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh pemda akan memperkuat pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran publik. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintahan serta memastikan pemanfaatan anggaran yang optimal demi kesejahteraan masyarakat. (*)

     

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi