KABARBURSA.COM-Beberapa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia mengalami kegagalan, yang disebabkan oleh berbagai faktor. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih.
Menurutnya, salah satu penyebab utama bangkrutnya BPR adalah karena simpanan nasabah yang tidak tertagih oleh beberapa pegawai di BPR tersebut.
"Pada banyak kasus di pedesaan, nasabah BPR sering menitipkan tabungan mereka kepada teman yang bekerja di BPR. Namun, seringkali tabungan tersebut tidak tercatat dengan baik," ungkap Lana dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (7/2/2024)
Lana menjelaskan bahwa ketika LPS berusaha melakukan pemulihan untuk memastikan pembayaran kredit nasabah, ternyata tidak ada catatan yang jelas. Hal ini menjadi masalah besar, terutama bagi nasabah yang secara rutin menabung setiap bulan.
"Sebagai contoh, nasabah seringkali berkata, 'Saya menabung setiap bulan, tapi mengapa tidak ada catatannya?'" tutur Lana, menggambarkan situasi yang sering dialami oleh nasabah BPR.
Oleh karena itu, fokus utama LPS saat ini adalah memberikan sosialisasi kepada nasabah BPR di seluruh Indonesia tentang pentingnya pencatatan setiap simpanan yang masuk ke bank.
Data dari LPS menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, mulai dari 2019 hingga 2023, telah terjadi kebangkrutan sebanyak 28 BPR. Dari jumlah tersebut, 23 BPR telah menyelesaikan proses likuidasi.
Bahkan, setiap tahunnya terdapat tujuh hingga delapan BPR yang mengalami kegagalan.
"Walau banyak BPR yang mengalami kegagalan, namun LPS berkomitmen untuk melindungi dana nasabah," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara "LPS Award 2023" di Jakarta.
Yudhi menjelaskan bahwa LPS telah membayarkan klaim dana nasabah lebih dari Rp260 miliar hingga Oktober 2023, seiring dengan penutupan empat BPR pada tahun tersebut.
Di sisi lain, LPS berhasil mempertahankan Tingkat Bunga Pinjaman (TPT) untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, yaitu sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR.