Logo
>

BRIS Terkoreksi di Tengah Gelombang Sentimen Positif, Apa Rekomendasinya?

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) terkoreksi meski ditopang sentimen positif emas dan dana Rp200 triliun. Tekanan jual dominan, MNC Sekuritas sarankan spec buy.

Ditulis oleh Yunila Wati
BRIS Terkoreksi di Tengah Gelombang Sentimen Positif, Apa Rekomendasinya?
Gedung Bank Syariah Indonesia di Jl MH Thamrin, Jakarta Selatan. Foto: Dok KabarBursa.

KABARBURSA.COM - Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) kembali menjadi perbincangan setelah pada perdagangan terakhir, Selasa, 16 September 2025, terkoreksi 1,49 persen ke level Rp2.640. 

Penurunan ini terjadi di tengah sejumlah sentimen positif yang seharusnya mendukung penguatan, mulai dari tren kenaikan harga emas global hingga komitmen suntikan dana Rp200 triliun yang digaungkan Menteri Keuangan baru untuk memperkuat permodalan perbankan syariah. 

Namun, alih-alih menguat, saham BRIS justru terseret ke zona merah akibat derasnya tekanan jual yang mendominasi pasar.

MNC Sekuritas menilai, secara pola pergerakan, posisi BRIS saat ini berada di awal wave [iii] dari wave 1. Pola ini biasanya mengindikasikan fase pembentukan tren baru, tetapi dalam jangka pendek koreksi bisa lebih dulu terjadi sebelum kembali melanjutkan penguatan. 

Karena itu, rekomendasi yang diberikan adalah speculative buy di kisaran Rp2.590–Rp2.620 dengan target harga Rp2.710 hingga Rp2.790. Sementara itu, batas risiko atau stop loss dipasang di bawah Rp2.550. 

Strategi ini menekankan bahwa akumulasi sebaiknya dilakukan secara hati-hati, memanfaatkan area support, sambil tetap mewaspadai tekanan jual yang belum sepenuhnya mereda.

Tekanan Jual Saham BRIS Cukup Deras

Dari sisi teknikal, indikator harian memperlihatkan sinyal yang kurang meyakinkan. Relative Strength Index (RSI) berada di level netral 45, sedangkan MACD dan ADX masih mengirimkan sinyal jual. 

Moving average juga didominasi sentimen negatif, dengan 10 indikator menunjukkan posisi jual dan hanya dua yang memberikan sinyal beli. Tekanan jual semakin nyata ketika indikator momentum seperti Rate of Change (ROC) juga mengarah negatif, menandakan investor jangka pendek masih memilih melepas saham. 

Dengan kondisi ini, langkah yang lebih bijak bagi investor adalah menunggu konfirmasi pantulan di area support yang direkomendasikan sebelum melakukan akumulasi agresif.

Anjloknya BRIS di tengah derasnya kabar positif menunjukkan bahwa sentimen fundamental tidak selalu serta-merta diterjemahkan pasar menjadi penguatan harga saham. Faktor teknikal dan perilaku investor jangka pendek kerap mengambil peran dominan, terutama saat terjadi aksi ambil untung setelah reli sebelumnya. 

Untuk itu, investor yang percaya pada prospek jangka panjang BRIS bisa tetap mempertahankan pandangan optimistis, namun dengan strategi akumulasi bertahap dan disiplin pada level stop loss yang sudah ditentukan.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79