KABARBURSA.COM - Sejak bursa karbon diluncurkan pada tanggal 26 September 2023 hingga 10 Juli 2024 terdapat 68 pengguna jasa yang mendapatkan izin. Angka tersebut menjadi angin segar untuk perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Berdasarkan data dari IDXCarbon, 68 pengguna jasa yang telah mendapatkan izin, sehingga total volume sebesar 608.740 ton setara CO2 (tCO2e) dan akumulasi nilai sebesar Rp36,79 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,85 persen di pasar reguler, 22,87 persen di pasar negosiasi, 50,23 persen di pasar lelang, dan 0,05 persen di marketplace.
Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.842 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Apa Itu Bursa Karbon?
Pada tanggal 26 September 2023, bursa karbon Indonesia resmi diluncurkan sebagai upaya Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global. Bursa ini, yang dikenal dengan nama IDXCarbon, menjadi platform perdagangan kredit karbon pertama di Indonesia. Konsep bursa karbon ini menjadi bagian strategis dalam upaya global untuk mengurangi gas rumah kaca (GRK) dengan memberikan insentif kepada perusahaan untuk membatasi emisi mereka.
Dalam sistem ini, perusahaan dapat membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon, yang mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dan inovasi di sektor industri. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat keberlanjutan lingkungan, tetapi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan dukungan keuangan dari negara-negara maju melalui investasi teknologi hijau.
Sejak peluncurannya, beberapa emiten yang aktif dalam upaya penyerapan emisi karbon telah melaporkan keuntungan yang signifikan, menunjukkan potensi besar dari implementasi bursa karbon di Indonesia dalam mengatasi tantangan perubahan iklim global.
Kebijakan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kebijakan Peraturan OJK (POJK) 14/2023 mencakup ketentuan umum pelaksanaan bursa karbon. Misalnya, apa saja unit karbon yang diperdagangkan, dan unit karbon berupa efek. POJK ini juga mengatur persyaratan perizinan dan tata cara bursa karbon di Indonesia. POJK ini diharapkan bisa mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK.
Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya agar perdagangan Bursa Karbon semakin semarak. Salah satunya adalah melalui program edukasi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) dan memfasilitasi perdagangan allowance (PTBAEPU) pada subsektor pembangkit listrik di Bursa Karbon.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan Net Zero Incubator yaitu sebuah sarana yang dihadirkan bursa untuk mendorong perusahaan-perusahaan tercatat mengedepankan konsep bisnis berkelanjutan atau environmental, social, and governance (ESG).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, Net Zero Incubator bisa dikatakan seperti wadah yang dibuka, utamanya untuk perusahaan tercatat yang mau membuat peta jalan (roadmap) net zero mereka, tapi pemahaman mereka terbatas.
Bank Indonesia
Kebijakan Bank Indonesia untuk mendukung ekonomi hijau dilakukan melalui pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Vehicle (LTV/FTV) untuk kredit pembayaran properti dan uang muka kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan. Pemerintah juga mendukung ekonomi hijau melalui berupa upaya penurunan emisi CO2 pada tahun 2030 sebesar 38,8 persen.
Dasar hukum penyelenggara bursa karbon di Indonesia
Salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendukung ekonomi hijau adalah mempersiapkan perangkat regulasi terkait pasar karbon dengan menyusun tata laksana nilai ekonomi karbon, khususnya dalam konteks perdagangan karbon.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang memiliki peran untuk mengatur aspek nilai dan harga karbon dalam konteks bursa karbon yang merupakan mekanisme perdagangan kredit karbon untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim
Selain itu terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Adapula Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016 tetang Pengesahan Paris Agreement . Di Indonesia UU 16/2016 merupakan dasar hukum untuk mengesahkan Paris Agreement sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam mengatasi perunahan iklim.
Daftar Saham Bursa Karbon
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) telah mencatatkan pendapatan dari hasil penjualan kredit karbon sebesar USD3,6 juta atau setara Rp53,64 miliar.
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) yang khusus mengembangkan energi panas bumi telah mencetak pendapatan dari kredit karbon sejak 2023 sebesar USD747.000 atau setara Rp11,13 miliar.
PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) adalah perusahaan energi baru terbarukan di Indonesia. Perusahaan ini memiliki empat anak usaha yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM)
PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Perseroan menghasilkan daya listrik menggunakan aliran sumber daya air (hydropower) di mana sebagai salah satu sumber Renewable Energy yang dinilai cukup efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam skala kecil ataupun skala besar.
PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) adalah perusahaan yang bergerak dalam 2 bidang usaha, yaitu konsesi hutan dan manufaktur pengolahan mebel berbahan kayu yang dikelola melalui enam entitas anak, yaitu PT Intertrend Utama, PT Interkraft, PT Intera Indonesia, dan PT Inter Kayu Mandiri (Manufaktur), serta PT Narkata Rimba dan PT Belayan River Timber (Konsesi Hutan).
PT SLJ Global Tbk (SULI) atai SULI adalah perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan industri perkayuan. Sama seperti WOOD, perusahaan ini juga mengelola hutan alam melalui entitas anak PT Essam Timber dan PT Karya Wijaya Sukses.
Pada tahun 2022, SULI mencatat pendapatan usaha sebesar USD3,5 juta dari sektor pengelolaan hutan berkelanjutan. Jumlah ini setara dengan 6 persen dari total pendapatan usaha Perseroan tahun 2022 yang sebesar USD59 juta. (yun/*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.