Logo
>

Buruh dalam Bingkai Makroekonomi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Buruh dalam Bingkai Makroekonomi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM -Buruh, sebagai pilar utama dalam ekonomi suatu negara, mengemban tanggung jawab penting dalam membentuk struktur perekonomian. Produktivitas dan jumlah tenaga kerja merupakan elemen krusial yang membentuk hasil ekonomi. Dengan ketersediaan dan efisiensi tenaga kerja yang memadai, pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dapat terwujud.

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 139,85 juta orang atau sekitar 94,68 persen dari total angkatan kerja di Indonesia telah terserap dalam pasar kerja hingga Agustus 2023. Pendapatan yang diperoleh buruh tidak hanya menjadi sumber penghidupan pribadi, tetapi juga menjadi sumbangan signifikan dalam memperkaya struktur pendapatan nasional.

     

    Jumlah Angkatan Kerja Indonesia (sumber: tradingeconomics.com)

    Tingkat pengangguran menjadi cerminan kesehatan ekonomi suatu negara. Tingkat pengangguran yang tinggi mencerminkan disharmoni antara permintaan dan penawaran tenaga kerja. Namun, pada sisi yang lain, tingkat pengangguran yang rendah menandakan pertumbuhan ekonomi yang solid.

    Meski terjadi penurunan sebesar 0,54 persen dari Agustus 2022, tingkat pengangguran masih relatif tinggi dibandingkan sebelum periode pandemi Covid-19. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia, menyerukan perlunya tindakan nyata dari pemerintah untuk menciptakan peluang kerja baru serta meningkatkan keterampilan agar tenaga kerja lebih berdaya saing.

     

    ProvinsiFebruariAgustus
    ACEH5,756,03
    SUMATERA UTARA5,245,89
    SUMATERA BARAT5,95,94
    RIAU4,254,23
    JAMBI4,54,53
    SUMATERA SELATAN4,534,11
    BENGKULU3,213,42
    LAMPUNG4,184,23
    KEP. BANGKA BELITUNG3,894,56
    KEP. RIAU7,616,8
    DKI JAKARTA7,576,53
    JAWA BARAT7,897,44
    JAWA TENGAH5,245,13
    DI YOGYAKARTA3,583,69
    JAWA TIMUR4,334,88
    BANTEN7,977,52
    BALI3,732,69
    NUSA TENGGARA BARAT3,732,8
    NUSA TENGGARA TIMUR3,13,14
    KALIMANTAN BARAT4,525,05
    KALIMANTAN TENGAH3,844,1
    KALIMANTAN SELATAN3,954,31
    KALIMANTAN TIMUR6,375,31
    KALIMANTAN UTARA4,14,01
    SULAWESI UTARA6,196,1
    SULAWESI TENGAH3,492,95
    SULAWESI SELATAN5,264,33
    SULAWESI TENGGARA3,663,15
    GORONTALO3,073,06
    SULAWESI BARAT3,042,27
    MALUKU6,086,31
    MALUKU UTARA4,64,31
    PAPUA BARAT5,535,38
    PAPUA3,492,67
    INDONESIA5,45

    Tingkat Pengangguran Indonesia (Sumber: Badan Pusat Statistik)

    Meskipun terjadi tren pemulihan dari dampak pandemi, tingkat pengangguran tetap menjadi perhatian utama. Diperlukan langkah-langkah proaktif untuk mempercepat pemulihan lapangan kerja dan memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat, sambil menghadapi ancaman inflasi yang bisa mengikis daya beli buruh.

    Nasib para pekerja di Indonesia, yang terus diliputi oleh kelesuan ekonomi yang mengancam stagnasi upah dan ancaman PHK, menunjukkan perlunya stimulus yang lebih substansial untuk memperkuat daya beli mereka.

    Selain itu, pergerakan tenaga kerja dari sektor kurang produktif ke sektor yang lebih produktif menjadi salah satu mekanisme penting dalam menyokong pertumbuhan ekonomi. Namun, penting juga untuk memperhatikan kesejahteraan buruh, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

    Gaji dan upah yang diterima oleh buruh menjadi sumber pendapatan bagi rumah tangga, yang kemudian akan diarahkan kembali ke dalam perekonomian melalui konsumsi barang dan jasa. Dalam konteks ini, buruh secara langsung berkontribusi terhadap pembentukan pendapatan nasional suatu negara. Gaji dan upah yang mereka peroleh tidak sekadar mengisi kantong, melainkan menjadi pondasi pendapatan nasional suatu negara melalui konsumsi barang dan jasa.

    Kenyataannya, nasib pekerja di Indonesia masih belum menggembirakan di tengah kelesuan ekonomi yang mengancam stagnasi upah, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga minimnya stimulus yang bisa membantu para buruh mempertahankan kekuatan daya beli.

    Kenaikan upah pekerja di Indonesia sejauh ini tercatat masih kalah oleh lonjakan inflasi harga barang. Inflasi yang melampaui pertumbuhan upah para buruh, berpotensi semakin menggerus kemampuan belanja terutama bila tidak diimbangi oleh penambahan pendapatan.

    Para pekerja di Indonesia juga dipaksa untuk memiliki pekerjaan lebih dari satu agar pendapatan bisa mengimbangi tuntutan kebutuhan hidup yang semakin besar, yang ironisnya terutama bersumber dari lonjakan harga kebutuhan primer seperti harga beras dan komoditas dapur lain.

    [caption id="attachment_39779" align="alignnone" width="577"] Masa Buruh berdemo di Patung Kuda jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Kabar Bursa/Yoga)[/caption]

    Pergerakan tenaga kerja dari sektor yang kurang produktif ke sektor yang lebih produktif merupakan mekanisme penyesuaian dalam perekonomian. Mobilitas tenaga kerja ini memungkinkan pemanfaatan sumber daya manusia secara efisien, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

    Kesejahteraan buruh, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, merupakan investasi dalam modal manusia yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Buruh yang sehat, terdidik, dan terlindungi cenderung lebih produktif dan mampu berkontribusi secara lebih optimal terhadap pembangunan ekonomi.

    Penurunan partisipasi tenaga kerja dapat mengindikasikan ketidakpastian ekonomi atau masalah struktural dalam pasar tenaga kerja yang perlu diatasi.

    Penting untuk memastikan bahwa upah mencukupi dan adil, sambil memperhatikan upaya untuk mengurangi kesenjangan pendapatan yang terus berkembang.

    Perubahan struktural dalam ekonomi dapat mempengaruhi jenis-jenis pekerjaan yang tersedia dan keterampilan yang dibutuhkan. Pemerintah dan sektor swasta perlu berkolaborasi untuk memastikan bahwa tenaga kerja siap menghadapi perubahan ini.

    Evaluasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang ada penting untuk menilai efektivitas kebijakan yang ada dalam mendukung penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas pekerjaan.

    Meskipun ada regulasi yang mengatur perlindungan buruh, seperti UU Ketenagakerjaan, implementasinya masih kurang efektif. Banyak buruh masih bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan tidak mendapatkan upah yang layak. Kebijakan pemerintah perlu lebih tegas dalam menegakkan hak-hak buruh dan memastikan kesejahteraan mereka.

    Buruh di sektor informal sering kali tidak mendapatkan perlindungan sosial dan upah yang layak. Pemerintah perlu mengadopsi kebijakan yang lebih inklusif untuk memastikan bahwa semua buruh memiliki akses yang sama terhadap perlindungan sosial dan upah yang layak.

    Meskipun ada pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran masih tinggi terutama di kalangan pemuda dan lulusan baru. Pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja, pelatihan vokasional, dan pengembangan keterampilan agar buruh memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

    Partisipasi buruh dalam proses pembuatan kebijakan masih terbatas. Pemerintah perlu meningkatkan dialog sosial dengan para pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi buruh secara menyeluruh.

    Buruh migran sering kali rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran, termasuk melalui perjanjian kerja yang adil dan mekanisme penegakan hukum yang efektif.

    Kabar Bursa mencatat ada sembilan tuntutan buruh pada May Day 2024, diantaranya:

    1. Kembalinya konsep upah minimum yang rendah.
    2. Faktor outsourcing seumur hidup tanpa batasan.
    3. Kontrak berulang-ulang yang tidak menjamin keamanan kerja.
    4. Pesangon yang minim setelah pemutusan hubungan kerja.
    5. Kemudahan dalam proses PHK yang membuat ketidakpastian kerja.
    6. Pengaturan jam kerja yang tidak menguntungkan.
    7. Ketidakpastian cuti bagi buruh perempuan.
    8. Kebijakan tenaga kerja asing yang tidak diatur dengan ketat.
    9. Penghilangan beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003.

    Sembilan tuntutan ini adalah keinginan para buruh untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan yang lebih baik dalam ekonomi Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada banyak tantangan yang dihadapi oleh buruh di Indonesia, dan bahwa kebijakan pemerintah perlu lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh buruh di negeri ini.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi