Logo
>

Buruh Tantang Prabowo Cabut UU Cipta Kerja

Ditulis oleh KabarBursa.com
Buruh Tantang Prabowo Cabut UU Cipta Kerja

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat, menyerukan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversial.

    Mirah menyatakan bahwa gerakan serikat pekerja/buruh secara konsisten menolak UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

    "Dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2024, Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia tetap menuntut pencabutan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," kata Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

    Mirah menegaskan bahwa penerapan UU Cipta Kerja telah mengakibatkan proses penetapan upah minimum tanpa keterlibatan pihak ketiga (tripartit) dan kenaikan upah yang tidak memadai.

    Ia juga menyoroti dampak negatif UU Cipta Kerja terhadap pekerja Indonesia, termasuk kehilangan jaminan kepastian kerja, upah, dan jaminan sosial.

    Selain itu, Mirah mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    Mirah juga mencatat dampak negatif lainnya dari UU Cipta Kerja, seperti perluasannya terhadap sistem kerja outsourcing tanpa batasan pekerjaan yang jelas, pemungutan biaya PHK yang lebih mudah oleh perusahaan, dan kemudahan masuknya tenaga kerja asing untuk semua jenis pekerjaan.

    Di akhir pernyataannya, Mirah menyerukan kepada presiden terpilih untuk mengambil langkah serius dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang berdampak pada biaya tinggi di dunia usaha.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan beberapa keuntungan dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.

    Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja akan mendorong masuknya investasi ke Indonesia, yang pada gilirannya akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja, terutama saat ini di tengah pandemi COVID-19 yang telah mengakibatkan kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.

    Keuntungan lainnya yang disoroti oleh Jokowi adalah kemudahan bagi pelaku usaha baru untuk mendirikan usaha yang berbadan hukum, baik berupa PT maupun koperasi. Hal ini disebabkan oleh pemangkasan perizinan dan pengurangan regulasi yang membebani, terutama untuk usaha mikro dan kecil.

    Proses perizinan yang lebih sederhana dan dapat dilakukan secara online juga dianggap akan mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menghilangkan praktik pungutan liar dan pungli.

    Demo buruh di Jateng

    Sementara itu, sejumlah serikat pekerja di Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Jateng sebagai bagian dari perayaan Hari Buruh Sedunia.

    Massa aksi yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (DPP FSPIP) dan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jateng telah memobilisasi ratusan anggota mereka untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa.

    Koordinator aksi dari FSPIP, Karmanto, menegaskan bahwa nasib para buruh dapat berubah jika mereka sendiri yang mengambil langkah untuk merubahnya.

    Menurutnya, selama ini pemerintah dan DPR RI belum memberikan dukungan yang memadai bagi buruh setelah disahkannya UU No. 6 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdampak besar terhadap kehidupan buruh, membuat mereka semakin terpinggirkan dan tanpa jaminan kesejahteraan saat bekerja.

    Karmanto menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI dinilai telah bekerja sama dengan pengusaha dalam menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang hingga kini terus berlangsung, menghilangkan kepastian kerja dan harapan kesejahteraan bagi buruh.

    "Kebijakan sistem kerja kontrak dan outsourcing ini menguntungkan pihak pengusaha (pemodal) karena mereka tidak lagi bertanggung jawab atas biaya jika terjadi PHK terhadap buruh," ujarnya.

    Lebih lanjut, Karmanto mengungkapkan bahwa banyak buruh di Indonesia merasakan dampak negatif kebijakan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membuat mereka enggan untuk bergabung dalam serikat pekerja atau berorganisasi.

    Tindakan pelarangan berserikat dengan berbagai cara, baik licik maupun kasar, yang dilakukan oleh pengusaha dan pemerintah dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap demokrasi dan melanggar amanat UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

    Dalam tuntutannya, FSPIP mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta semua peraturan pelaksananya, dan juga menyerukan agar sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem magang dihapuskan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi