KABARBURSA.COM - PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) yang nilainya mencapai Rp200 miliar. Langkah ini tertuang dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan pada 5 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
Buyback ini direncanakan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 11 Juni 2025. Saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Perseroan akan melaksanakan Buyback melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus,” jelas Juliani Chandra, Corporate Secretary STAA, dalam laporan resmi, dikutip Jumat, 6 Juni 2025.
STAA menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang perusahaan. Buyback juga dimaksudkan untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perusahaan.
Selain itu, saham hasil buyback akan digunakan dalam program kepemilikan saham bagi karyawan (Employee Stock Ownership Plan/ESOP). Program ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan karyawan terhadap kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
“Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” tulis manajemen dalam dokumen keterbukaan informasi.
Proyeksi Laba dan Dampak terhadap Operasional STAA
Dalam proyeksi proforma keuangan 2025, laba bersih konsolidasi STAA diperkirakan tetap di kisaran Rp981,16 miliar. Namun, laba bersih per saham diperkirakan meningkat dari Rp90 menjadi Rp92 setelah buyback dilakukan. Hal ini disebabkan karena berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar.
Manajemen memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan berdampak negatif terhadap arus kas maupun kegiatan operasional. Dana pembelian berasal dari kas internal, bukan dari hasil penawaran umum atau pinjaman.
“Pelaksanaan buyback tidak memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap kinerja karena saldo laba dan arus kas mencukupi kebutuhan,” tegas manajemen dalam dokumen resmi.
Harga maksimal untuk pembelian saham ditetapkan sebesar Rp900 per lembar. STAA juga telah menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia sebagai mitra untuk pelaksanaan transaksi buyback di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selama periode buyback dari 12 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026, tidak ada batasan volume transaksi harian, sehingga STAA memiliki fleksibilitas tinggi dalam menjalankan aksi korporasi ini.
Aturan Ketat dan Ketentuan Lock-Up
Saham yang dibeli kembali akan dialihkan ke dalam program kepemilikan saham bagi pegawai. Namun, rincian mengenai syarat penerima program dan ketentuan lock-up belum ditetapkan. STAA hanya menyebut bahwa pengalihan harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah buyback selesai, sesuai Pasal 16 POJK 29/2023.
Sebagai tambahan, pihak internal seperti dewan komisaris, direksi, karyawan, maupun pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi saham pada hari yang sama dengan pelaksanaan buyback oleh perseroan.
Rencana buyback saham ini akan menjadi salah satu agenda utama dalam RUPSLB STAA pada 11 Juni 2025. Pemegang saham diimbau untuk mencermati keterbukaan informasi ini dan dapat menghubungi tim Corporate Secretary STAA jika memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Pemegang saham dapat menyampaikan pertanyaan kepada Corporate Secretary dan Investor Relation pada jam kerja di kantor pusat STAA di Medan,” demikian isi dokumen resmi perusahaan. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.