KABARBURSA.COM - Dilansir VOA Indonesia, kelompok masyarakat madani Indonesia melayangkan gugatan ke pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut. Ini erat kaitannya dengan rencana pembuangan limbah nuklir baru pada Maret mendatang.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR), Kamis 22 Februari 2024 melayangkan gugatan kepada pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut.
Gugatan ini diajukan setelah tiga kali somasi yang dilayangkan Tim TAMPAR kepada pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, tidak mendapatkan tanggapan. Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) Marthin Hadiwinata menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari gugatan tersebut, antara lain tindakan pembuangan limbah nuklir yang berdampak secara langsung pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia.
Marthin meragukan teknologi sistem pemrosesan cairan canggih yang diklaim Jepang mampu menghilangkan konsentrasi radioaktif tritirum/karbon-14. Kontaminasi limbah ini, ujar Marthin, akan berdampak pada produk perikanan laut, termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh. Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.
Pemerintah Jepang dinilai melakukan berbagai pelanggaran lain terhadap ketentuan hukum internasional, seperti: UNCLOS 1982 dan Convention on Nuclear Safety 1994 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain.
Tindakan pembuangan limbah yang tidak transparan, akuntabel dan demokratis tersebut secara nyata telah melanggar kewajiban prosedural yang diatur dalam Konvensi PBB UNCLOS dan Convention on Nuclear Safety 1994, ujar Marthin. Indonesia diduga telah menderita kerugian yang tidak sedikit akibat tindakan gegabah Jepang membuang limbah nuklir Fukushima itu. Tim TAMPAR mencatat 173 jenis biota laut yang diimpor oleh Indonesia dan dikonsumsi masyarakat yang diduga kuat telah terkontaminasi zat radioaktif dari pembuangan limbah nuklir itu.
Setelah mengkaji berbagai kerugian dan dampak yang ditimbulkan itu, hakim diminta menghukum pemerintah Jepang dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1 trilliun. “Potensi-potensi dampak di kemudian hari khsusnya yang terkait dengan kesehatan. Dan juga potensi kerugian misalkan, salah satu yang menjadi perhatian kita adalah pencemaran ini bisa masuk dalam lingkungan perairan Indonesia karena pola arus dan lain-lain jadi bisa mencemari ikan-ikan yang ditangkap nelayan Indonesia,” papar Marthin.
Selain meminta hakim menyatakan bahwa pembuangan limbah nuklir oleh Jepang merupakan perbuatan melanggar hukum, Manager Program PBHI Gina Sabrina juga meminta Jepang menghentikan ekspor hasil lautnya dan sekaligus membuka data kajian atas hasil laut yang masuk ke Indonesia untuk mengetahui sejauh mana paparan kontaminasi yang terjadi. “Karena tentu pemerintah Jepang punya tanggung jawab terhadap perlindungan konsumen di Indonesia, dan juga hasil semua yang masuk terhadap lingkungan Indonesia. Juga menuntut Jepang untuk mengumumkan nama-nama restoran yang terafiliasi yang rantai pasoknya diambil dari hasil laut di perairan Jepang,” ujarnya.
Pasca gempa dan tsunami hebat pada tahun 2011 yang juga menghancurkan fasilitas nuklir Fukushima, Jepang telah melakukan pembuangan limbah nuklir ke laut sebanyak tiga kali. Pembuangan tersebut dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2023, 5 Oktober hingga 27 Oktober 2023, dan Agustus hingga November 2023. Rencananya, pembuangan limbah keempat akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 dengan volume sebesar 31.200 metrik ton. Totalnya, ada sekitar 1,34 juta metrik ton air limbah nuklir radioaktif yang tersimpan di sekitar 1.000 tangki.
Peneliti senior bidang nuklir di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Djarot Sulistio Wisnubroto, telah menegaskan bahwa limbah nuklir Fukushima yang dibuang ke laut sudah diolah terlebih dahulu dan aman. Menurutnya, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir karena pembuangan limbah semacam ini sering dilakukan oleh pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berbasis air di seluruh dunia. Djarot menyatakan bahwa PLTN berbasis air secara periodik melepas air limbah radioaktif yang mengandung tritium ke sungai atau laut, yang tidak masalah karena jauh dari batas yang disyaratkan.
Meskipun demikian, Djarot menyerukan agar pembuangan air limbah radioaktif PLTN Fukushima ke laut dilakukan secara perlahan agar tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Ia juga menegaskan bahwa Jepang telah dikenal karena selalu mengikuti prosedur dan memproses pengolahan air limbah dengan baik. Djarot juga melihat bahwa konsentrasi tritium dalam air limbah radioaktif PLTN Fukushima yang dibuang ke laut sangat rendah, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap biota laut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pemerintah Jepang terhadap gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat madani Indonesia ini.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.