KABARBURSA.COM - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus diselesaikan hari ini. Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi penduduk akan mulai berlaku besok, Senin, 1 Juli 2024.
NIK akan sepenuhnya diimplementasikan sebagai NPWP bagi penduduk, sehingga NPWP lama yang berjumlah 15 digit tidak akan berlaku lagi. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Jika masyarakat terlambat atau bahkan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, akan ada konsekuensi atau sanksi yang akan diterapkan. Sanksinya adalah kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP.
Hal ini telah disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti. Nantinya, seluruh layanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya, akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi dari pihak lain yang membutuhkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ujar Dwi.
Hal ini juga tercantum dalam PMK 112/2022. Jika tidak memadankan NIK dengan NPWP, maka akan muncul kendala saat WP mengakses layanan. Adapun layanan-layanan tersebut antara lain sebagai berikut: (1) Layanan pencairan dana pemerintah; (2) Layanan ekspor dan impor; (3) Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Lalu (4) Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; (5) Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan (6) Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Di sisi lain, NIK menjadi NPWP tidak akan serta merta membuat tiap-tiap orang yang memiliki KTP jadi wajib membayar pajak. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2021 silam.
"Yang sering salah dan menyesatkan, 'oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak, yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Desember 2021 silam.
Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dijelaskan, pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018.
Sedangkan penghasilan kena pajak (PKP) sendiri dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebesar Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Sehingga masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.
Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.
Dalam jangka panjang, diharapkan langkah ini akan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Selain itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
Tahap Pemadanan NIK-NPWP
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id menggunakan identitas/NPWP masing-masing. Berikut langkah-langkahnya.
1. Masuk ke laman DJP Online di situs pajak.go.id.
2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Di menu 'Profil', akan terlihat status validitas data utama apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu 'Profil', terdapat 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit di kolom tersebut.
5. Setelah selesai, klik 'Validasi'. Sistem akan memvalidasi data dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.
8. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
9. Setelah melengkapi profil dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
Jika validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Selain secara online, pemadanan NIK dengan NPWP juga bisa dilakukan melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. (*)