Logo
>

Dana Investasi Rp96 Miliar Digunakan Ahmad Rafif untuk Apa?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Dana Investasi Rp96 Miliar Digunakan Ahmad Rafif untuk Apa?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Terungkap penyebab gagalnya influencer saham, Ahmad Rafif Raya, mengelola dana investasi sebesar Rp96 miliar. Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dana investasi yang dipercayakan kepada Ahmad Rafif ternyata digunakan untuk biaya operasional PT Waktunya Beli Saham, miliknya, seperti membayar gaji karyawan, membiayai pertemuan di hotel, perjalanan dinas, dan keperluan lainnya.

    “Nah, dilihat dari sini, ternyata dana yang dititipkan untuk diinvestasikan oleh nasabah digunakan untuk operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk pembayaran gaji karyawan, pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota, dan lain-lain,” kata Friderica, Sabtu, 13 Juli 2024.

    Ditambahkannya, Ahmad Rafif sendiri bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan sekuritas. Dia memanfaatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat dengan skema titip dana.

    “Diketahui bahwa penawaran investasi tanpa izin ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Sebagai akibatnya, OJK telah memutuskan untuk sementara membekukan izin WMI dan WPPE hingga proses penegakan hukum selesai,” tuturnya.

    “Rafif mengakui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dengan menggunakan nama PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas,” tambah Kiki, panggilan akrab perempuan ini.

    Sebagai langkah pencegahan, Kiki mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi untuk selalu memperhatikan aspek legalitas dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan fantastis.

    Ia menekankan bahwa ada perbedaan antara izin mendirikan perusahaan dengan izin untuk mengelola dan menghimpun dana dari masyarakat, yang harus dikeluarkan oleh OJK.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas sebelum berinvestasi. Izin mendirikan PT berbeda dengan izin untuk menghimpun dan mengelola dana, yang harus diperoleh dari OJK. Selalu periksa terlebih dahulu, dan evaluasi apakah penawaran yang diberikan masuk akal," tambahnya.

    Dengan demikian, Kiki menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam berinvestasi untuk menghindari praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

    Ahmad Rafif Harus Kembalikan Dana Investor

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Ahmad Rafif Raya, seorang influencer saham, untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp96 miliar yang gagal dikelolanya.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Ahmad Rafif telah menawarkan solusi untuk mengatasi masalah ini.

    Menurut keterangan yang diberikan Ahmad Rafif saat dipanggil oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), ia mengusulkan untuk menjadikan dana investasi sebagai utang yang akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun.

    “Sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan untuk mengubah seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang akan dilunasi dalam kurun waktu tiga tahun,” kata Friderica, Sabtu, 13 Juli 2024.

    Friderica juga mengungkapkan bahwa OJK masih perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait skema pengembalian dana tersebut.

    Menurut keterangan dari Ahmad Rafif, skema tersebut mencakup bergabung ke dalam bisnis yang diusulkan oleh para investor, dengan harapan bisnis tersebut dapat menghasilkan pendapatan yang akan digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.

    “Pihak kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai pernyataan-pernyataan Ahmad Rafif kepada pihak terkait,” jelas Friderica.

    Dana investasi yang dititipkan kepada Ahmad Rafif diperkirakan mencapai Rp96 miliar, meskipun angka tersebut masih bersifat perkiraan dan perlu divalidasi lebih lanjut. OJK berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan penyelesaian yang tepat dalam kasus ini.

    Klarifikasi Ahmad Rafif Raya

    Sementara itu, Ahmad Rafif Raya secara terbuka mengakui kesalahannya dalam pengelolaan investasi tersebut.

    “Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujarnya dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani pada 9 Juni 2024.

    Akibat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mayoritas investor akhirnya melakukan penarikan dana yang melebihi nilai keuntungan yang dilaporkan. Kondisi ini secara bertahap membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.

    “Sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” lanjut Rafif.

    Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Ahmad Rafif berjanji kepada kliennya untuk menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp71.811.674.410.

    Rafif menjelaskan bahwa pembayaran utang tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai dari 1 Juli 2024 dan ditargetkan selesai pada 1 Juli 2027.

    Ia juga meminta para investornya untuk tidak melakukan tindakan hukum ataupun intimidatif yang dapat mengganggu konsentrasinya beserta tim dalam upaya memaksimalkan pembayaran utang tersebut.  (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi