Logo
>

Destry Damayanti, Calon Deputi Gubernur BI Pilihan Jokowi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Destry Damayanti, Calon Deputi Gubernur BI Pilihan Jokowi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Komisi XI DPR RI tengah melakukan proses uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti.

    Destry Damayanti dipilih sebagai calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masa jabatan 2024-2029.

    Ketika hadir di hadapan Komisi XI DPR RI, Destry mengungkapkan topik yang ingin dia bahas. "Topik yang ingin saya angkat dalam makalah kali ini adalah 'Bank Indonesia sinergi untuk mendukung Indonesia Maju'," ujarnya kepada Komisi XI DPR RI pada Senin 3 Juni 2024.

    Meskipun ekonomi Indonesia masih dalam kondisi yang relatif stabil, Destry mengingatkan akan adanya tantangan dari segi volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas (VUCA) yang harus dihadapi, baik secara global maupun domestik.

    "Meskipun pencapaian kita cukup solid, kita tidak boleh terlalu percaya diri dengan prestasi ekonomi kita sejauh ini. Tantangan VUCA masih tetap relevan, baik di tingkat global maupun domestik," ujarnya.

    Menurutnya, semua tantangan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Bank Indonesia dalam merumuskan kebijakannya, terutama dengan adanya Undang-Undang P2SK. Bank Indonesia memiliki tiga tujuan utama: menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Destry Damayanti saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan masa jabatannya akan berakhir pada 7 Agustus 2024. Dia sebelumnya diangkat dengan Keputusan Presiden No.74/P tahun 2019 pada 29 Juli 2019, dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2019.

    Presiden Jokowi telah mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029. Usulan tersebut diketahui dari dokumen yang dibagikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, kepada kumparan. Komisi XI DPR RI berharap untuk mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Destry Damayanti, seorang sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia dan memiliki gelar Master of Science dari Cornell University, New York, AS. Kariernya dimulai sebagai peneliti di Harvard Institute for International Development sebelum menduduki berbagai posisi penting.

    Sebelumnya, Destry menjadi Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan menjabat sebagai peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Dia juga memiliki pengalaman di sektor keuangan, menjadi Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas dan Bank Mandiri.

    Destry pernah menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan berbagai pengalaman ini, Destry membawa pemahaman yang mendalam tentang ekonomi dan keuangan ke peran barunya sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

    Selain itu, Destry aktif dalam berbagai organisasi, termasuk Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan Paguyuban MAS TRIP. Sebagai seorang yang berjiwa sosial, ia juga terlibat dalam kegiatan Iluni FEBUI sebagai Ketua Umum.

    Dengan latar belakang yang kuat dan pengalaman yang luas, Destry Damayanti siap mengemban tanggung jawabnya sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2024-2029.

    Tugas Deputi Gubernur BI

    Gubernur BI merupakan salah satu dari Dewan Gubernur yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Selain seorang gubernur, Dewan Gubernur juga terdiri dari seorang Deputi Gubernur Senior, dan 4 hingga 7 Deputi Gubernur.

    Untuk menjadi Dewan Gubernur, berikut syarat dan ketentuannya:

    1.       Warga negara Indonesia;

    2.       Memiliki akhlak dan moral yang tinggi;

    3.       Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

    Dalam Bab VII Dewan Gubernur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, dijelaskan bahwa Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Berdasarkan Pasal 42 Ayat 1 dan 2, sebelum memengku jabatan, Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agama masing-masing di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Yang berbunyi:

    "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara".

    Dewan Gubernur Bank Indonesia memliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur juga tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.

    Masa Jabatan dan Kewenangan Dewan Gubernur Bank Indonesia

    Dewan Gubernur Bank Indonesia menjabat selama lima tahun dan berpotensi untuk diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya. Mereka tak dapat diberhentikan dari jabatan mereka kecuali jika mereka mengundurkan diri, terbukti melakukan kejahatan, atau berhalangan tetap.

    Tugas dan kewenangan Dewan Gubernur diatur dalam Pasal 44 dan mencakup:

    1. Dewan Gubernur bertanggung jawab atas penunjukan dan pemecatan pegawai Bank Indonesia.
    2. Menetapkan kebijakan peraturan kepegawaian, sistem kompensasi, insentif, pensiun, dan tunjangan bagi karyawan Bank Indonesia.

    Demikianlah gambaran tentang syarat dan ketentuan Dewan Gubernur BI beserta tanggung jawab dan wewenangnya.

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi