Logo
>

Destry Damayanti Terpilih Lagi jadi Deputi Gubernur BI

Ditulis oleh KabarBursa.com
Destry Damayanti Terpilih Lagi jadi Deputi Gubernur BI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Komisi XI DPR RI telah resmi mengesahkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2024-2029.

    Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir, kepada para jurnalis usai dilangsungkannya uji kelayakan dan kepatutan.

    "Sudah terpilih," ujar Kahar di kompleks DPR RI, Senin 3 Juni 2024.

    Meski demikian, Kahar menambahkan bahwa penetapan resmi Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna yang dijadwalkan hari ini Selasa 4 Juni 2024.

    "Sudah. Keputusan ke Paripurna. Tinggal di bawa Paripurna," jelasnya.

    Kahar memaparkan bahwa keputusan ini diambil setelah Destry melewati uji kelayakan dan kepatutan tanpa adanya keluhan dari Komisi XI terkait kinerjanya selama menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior.

    "Pada periode pertama dia sudah menunjukkan kinerja yang baik dan tidak ada keluhan. Tadi dia juga sudah memaparkan kinerjanya dengan baik kepada teman-teman Komisi XI. Jadi kita sepakat," ungkap Kahar.

    Langkah Strategis Jokowi

    Perjalanan Destry Damayanti untuk kembali menduduki kursi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tampaknya akan berjalan mulus tanpa hambatan. Pengalaman dan kepiawaiannya telah mengukuhkan posisinya yang sangat layak untuk tanggung jawab ini.

    Josua Pardede, Kepala Ekonom Permata Bank, menegaskan keyakinannya terhadap Destry. Menurutnya, penunjukan Destry sebagai calon tunggal Deputi Gubernur Senior BI adalah langkah strategis. Karirnya yang panjang di sektor keuangan, moneter, dan perbankan membuatnya sangat sesuai untuk posisi tersebut.

    "Pengangkatan kembali Bu DGS Destry oleh Presiden adalah hak prerogatifnya. Dengan penunjukan ini, kami berharap beliau akan melanjutkan kebijakan-kebijakan BI," ungkap Josua.

    Tantangan Deputi Gubernur BI

    Destry sendiri mengakui, meski perekonomian Indonesia saat ini cukup solid, tantangan yang dihadapi tetap signifikan. Ia menyoroti tantangan yang dikenal sebagai VUCA: volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity, baik dari sisi global maupun domestik.

    "Meskipun pencapaian kita relatif solid, kita tidak boleh terlena. Tantangan VUCA itu masih ada, baik dari global maupun domestik," ujar Destry.

    Destry menekankan pentingnya kewaspadaan dan adaptasi terhadap dinamika ekonomi yang cepat berubah. Langkah ini esensial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan di tengah berbagai ketidakpastian.

    Surat Sakti Jokowi

    Sebagai informasi, Destry Damayanti adalah calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden Jokowi.

    Usulan pengangkatan Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI tersebut tertuang dalam surat Presiden dengan nomor R-17/Pres/05/2024 kepada Ketua DPR RI, yang disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

    Sebenarnya masa jabatan Destry akan berakhir pada 7 Agustus 2024, setelah sebelumnya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 pada 29 Juli 2019, dan mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2018.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden memiliki wewenang mengusulkan maksimal tiga calon deputi kepada DPR, berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI. DPR kemudian harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diusulkan dalam waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima.

    Dengan berakhirnya masa jabatan Destry, proses pengajuan ini menjadi krusial untuk memastikan kesinambungan kebijakan dan operasional Bank Indonesia dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional. Presiden Jokowi menegaskan pentingnya posisi ini dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia.

    Tupoksi Deputi Gubernur BI

    Mengutip aturan Bank Indonesia danUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Tugas pokok dan fungsi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia meliputi beberapa aspek krusial dalam pengelolaan dan pengawasan kebijakan moneter serta stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

    1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter:

      • Merumuskan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
      • Mengatur jumlah uang beredar dan suku bunga guna mencapai tujuan inflasi yang telah ditetapkan.

    2. Mengawasi Stabilitas Sistem Keuangan:

      • Memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan agar tetap aman dan efisien.
      • Mengidentifikasi dan menangani risiko yang dapat mengancam stabilitas keuangan.

    3. Pengelolaan Cadangan Devisa:

      • Mengelola cadangan devisa negara untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah.
      • Melakukan intervensi di pasar valuta asing jika diperlukan untuk menjaga kestabilan rupiah.

    4. Mengatur dan Mengawasi Sistem Pembayaran:

      • Mengatur dan mengawasi sistem pembayaran nasional agar berjalan lancar, aman, dan efisien.
      • Mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran yang modern dan andal.

    5. Kebijakan Makroprudensial:

      • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial untuk mengurangi risiko sistemik dalam sistem keuangan.
      • Mengawasi dan mengatur lembaga keuangan agar beroperasi dengan sehat dan stabil.

    6. Advis dan Rekomendasi Ekonomi:

      • Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kebijakan ekonomi dan keuangan.
      • Melakukan riset dan analisis ekonomi untuk mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data.

    7. Hubungan Internasional:

      • Menjalin kerja sama dan hubungan dengan bank sentral negara lain serta lembaga keuangan internasional.
      • Mewakili Indonesia dalam forum-forum internasional terkait kebijakan moneter dan keuangan.

    8. Pengembangan dan Penguatan Infrastruktur Keuangan:

      • Mengembangkan infrastruktur keuangan yang lebih modern dan mendukung inovasi di sektor keuangan.
      • Mendorong inklusi keuangan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan keuangan(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi