KABARBURSA.COM - Polisi telah menghentikan pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kini, surat tilang akan dikirim melalui Kantor Pos. Bagaimana langkah pembayaran tilang elektronik jika Anda menerima surat tilang melalui Kantor Pos?
Kepolisian memutuskan untuk menggunakan layanan pos kembali untuk mengirim surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setelah sementara menghentikan pengiriman melalui WA. "Tetap melalui kurir, ya, pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di Gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 10 Mei 2024.
Aan menjelaskan bahwa penghentian pengiriman surat tilang melalui WhatsApp adalah keputusan sementara. Polri akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menerapkannya secara luas. "Asesmen diperlukan untuk memastikan keamanan aplikasi tersebut. Selain itu, Korlantas juga akan melakukan tes penetrasi terlebih dahulu," ujarnya.
Adapun nomor resmi yang akan digunakan Polri untuk mengirim surat tilang adalah 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. "Sehingga aplikasi ini betul-betul aman, betul-betul aman, tidak bisa dipenetrasi oleh siapapun. Makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," tambah Aan.
Setelah evaluasi dan tes penetrasi selesai, Polri akan menerapkannya secara nasional. Namun, jika masih belum memenuhi standar keamanan, Polri akan melakukan perbaikan terlebih dahulu. Aan berharap proses evaluasi bisa segera selesai agar kebijakan ini bisa diterapkan tahun ini.
Bagi yang menerima tilang elektronik, pembayaran denda bisa dilakukan melalui beberapa layanan. Berikut adalah cara membayar denda tilang elektronik dengan mudah:
- Pembayaran dengan Gopay:
- Selesaikan pesanan di Aplikasi GoPay.
- Pilih metode pembayaran dengan Gopay.
- Anda akan diarahkan ke aplikasi Gojek di HP.
- Periksa kembali detail pembayaran di aplikasi Gojek dan tekan bayar.
- Masukkan PIN GoPay.
- Transaksi selesai.
- Pembayaran dengan BCA Virtual Account:
- Catat nomor Virtual Account (VA) yang Anda dapat.
- Gunakan ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking BCA untuk menyelesaikan pembayaran tilang online.
- Masukkan nomor Virtual Account yang Anda dapat sebelumnya.
- Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
- Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.
- Pembayaran dengan BRI Virtual Account:
- Dari ATM BRI ke BRIVA:
- Pilih “Transaksi Lain”, lalu “Menu Lainnya”.
- Pilih “Pembayaran” dan klik “Menu Lainnya”. Pilih “Briva”.
- Masukkan Nomor BRI Virtual Account (Contoh: 26215xxxxxxxxxxxx), lalu tekan “Benar”.
- Konfirmasi pembayaran, tekan “Ya” bila sesuai.
- Dari Internet Banking BRI ke BRIVA:
- Masukan “User ID” dan “Password” dan pilih “Pembayaran”. Pilih “BRIVA”.
- Pilih rekening Pembayaran.
- Masukkan “Nomor Virtual Account BRI” Anda (Contoh: 26215-xxxxxxxxxxxx).
- Masukkan nominal yang akan dibayar.
- Masukkan “Password” dan “Mtoken” anda.
- Dari Mobile Banking BRI ke BRIVA:
- Log in ke Mobile Banking. Pilih “Pembayaran” dan klik “BRIVA”.
- Masukkan nomor BRI Virtual Account dan jumlah pembayaran.
- Masukkan nomor PIN anda.
- Dari ATM BRI ke BRIVA:
- Pembayaran dengan BNI Virtual Account:
- Dari ATM BNI ke BNI Virtual Account:
- Masukkan Kartu Anda, klik Bahasa.
- Masukkan PIN ATM Anda, pilih Menu Lainnya.
- Pilih Transfer dan pilih Jenis Rekening yang akan Anda gunakan (Contoh: “Dari Rekening Tabungan”).
- Pilih Virtual Account Billing. Masukkan nomor Virtual Account Anda (Contoh: 8277087781881441).
- Dari ATM BNI ke BNI Virtual Account:
Demikian informasi terbaru tentang pengiriman surat tilang dan cara pembayaran tilang elektronik. Patuhi rambu-rambu lalu lintas agar tidak ditilang.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.