KABARBURSA.COM - Untuk mencegah praktik pengisian elpiji 3 kg yang tidak sesuai aturan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, melalui UPT Metrologi Legal, melakukan pengawasan dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang beberapa waktu lalu.
Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Rembang, Mukaromah, menyatakan bahwa pihaknya telah menguji 80 sampel tabung elpiji 3 kilogram di SPBE milik PT Indah Sri Rejeki. Hasil pengujian menunjukkan adanya elpiji yang beratnya kurang dari yang seharusnya.
Namun, lanjutnya, kekurangan isi tersebut masih memenuhi syarat pengawasan dan pengujian sampel, karena hanya berkurang sedikit.
“Dari 80 sampel gas elpiji yang sudah terisi, tidak semuanya yang isinya berkurang. Hanya beberapa saja kurang, 5-10 tabung. Istilahnya, dalam konteks sampel, itu masih memenuhi syarat. Kemungkinan itu efek dari penguapan dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengujian tambahan pada 10 tabung lain, yang diuji dalam kondisi kosong kemudian diisi gas dan ditimbang. Hasilnya, menunjukkan semua tabung tersebut sesuai dengan ketentuan.
“Kalau yang 80 kan sampel kemudian diambil rata-rata. Namun, kami masih penasaran dan mengambil 10 tabung lagi yang kondisi kosong. Jadi dari kosong kemudian diisi (gas) dan kami timbang, itu sudah sesuai semua,” bebernya.
Secara keseluruhan, kata dia, hasil pengujian di SPBE PT Indah Sri Rejeki menunjukkan bahwa elpiji 3 kg yang didistribusikan aman dari praktik curang.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan bahwa perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kg.
“Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari SPBE dengan adanya temuan Kemendag,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Agus menilai, istilah yang tepat untuk menggambarkan temuan dari Kemendag adalah tidak pas atau tidak tepat isi tabungnya.
“Pengawasan terhadap SPBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” jelas Agus.
Menurut Agus, alat pengisian di SPBE memiliki sistem semi otomatis. Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah beratnya pas atau tidak, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.
“Termasuk masyarakat, juga bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya di mana untuk dicek,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan volume gas elpiji 3 kg tidak sesuai, dengan dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram. Temuan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian di 11 SPBE yang tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Bandung.
Salah satu SPBE yang terlibat dalam praktik ini adalah SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dikelola oleh anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, PT Patra Trading.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengakui bahwa PT Patra Trading telah menerima surat teguran dari Kemendag.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses pengisian tabung elpiji melon di SPBE Tanjung Priok sejak menerima teguran tersebut.
“Sudah menerima teguran. Sejak Februari, kami juga telah melakukan monitoring,” kata Mars saat ditemui di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Mei 2024.
Menurut Mars, temuan pengurangan isi elpiji 3 kg terjadi karena adanya batas toleransi kewajaran dalam proses pengisian tabung gas yang dilakukan berulang-ulang. Batas toleransi ini menyebabkan “kesalahan” takaran pengisian ketika SPBE mencapai batas kewajaran tersebut.
“Terkadang pengisian bahkan lebih dari yang seharusnya, bukan hanya kurang. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah pengisian yang kurang,” ujar Mars. “Ini adalah hal yang harus kami perhatikan,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Mars menyatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menyelaraskan cara penghitungan berat elpiji antara Pertamina dan Kemendag.
Selain itu, Pertamina juga akan menyesuaikan batas toleransi kesalahan dalam pengisian tabung elpiji 3 kg agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendag sebagai regulator.
Pengambilan Sampel Berkala
Sementara itu, Pertamina akan terus melakukan pengambilan sampel secara berkala terhadap pengisian tabung elpiji 3 kg di SPBE untuk memastikan standar elpiji yang diterima masyarakat tetap terjaga.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi kecurangan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan jumlah elpiji yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan kualitas pelayanan demi kepuasan dan keamanan konsumen.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya menemukan praktik pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah SPBE. Praktik curang ini ditemukan di 11 SPBE yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurut Zulkifli, SPBE yang terlibat dalam praktik ini mengisi tabung gas melon tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kekurangan pengisian gas bervariasi antara 200 hingga 700 gram per tabung.
“Seharusnya masyarakat atau konsumen menerima dan membeli tabung gas berisi 3 kg, namun setelah dicek, isinya berkurang antara 200 hingga 700 gram,” ujar Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, bahwa praktik pengurangan isi gas elpiji ini ditemukan di 11 SPBE yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Purwakarta, hingga Cimahi. Kata dia, angka ini masih berpotensi bertambah.
“Bayangkan, jika praktik ini terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.