KABARBURSA.COM - Setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dan segera mendirikan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang independen. Rencana ini disampaikan oleh Legal and Corporate Secretary LIFE Renova Siregar, dalam Keterbukaan Informasi di laman resmi IDX, Kamis malam, 5 September 2024.
OJK sendiri, diakui Renova, telah menyetujuinya pada 5 Juli 2024 lalu.
Sementara itu, Renova menjelaskan bahwa pemisahan UUS dan pendirian Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah bertujuan untuk melindungi masyarakat melalui beragam inovasi, serta merupakan wujud komitmen LIFE dalam memberikan solusi proteksi finansial yang menyeluruh, termasuk yang berbasis syariah, MSIG Life.
Dalam hal ini, perusahaan berencana pula untuk mengajukan permohonan izin usaha atar Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah baru dan melaksanakan seluruh prosesnya sesuai ketentuan OJK. Selanjutnya, setelah izin usaha keluar, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah yang baru.
Lebih jauh Renova memaparkan, proses pemisahan UUS ditargetkan selesai pada akhir Kuartal III-2026, di mana perusahaan memastikan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dari OJK. Selama proses tersebut, seluruh hak dan kewajiban peserta serta MSIG Life sendiri tidak berubah dan sesuai dengan ketentuan yang ada di polis yang berlaku.
Maksudnya, peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan. Nantinya, setelah portofolia syariah dialihkan ke perusahaan baru, maka seluruh kewajiban kepada peserta akan menjadi tanggung jawab perusahaan yang baru itu.
MSIG Life sendiri berkomitmen atas transparansi informasi selama proses pemisahan UUS berlangsung. MSIG Lifa juga bertugas mendampingi peserta secara optimal.
"Kami siap melayani peserta dengan senang hati," demikian Renova.
POJK UUS
OJK sendiri telah memiliki Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS). Penerbitan peraturan dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja UUS, sejalan dengan arah kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan sesuai amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya dalam hal penguatan permodalan dan efisiensi, penguatan kepengurusan, dan penyempurnaan ketentuan terkait persyaratan dan proses peisahan UUS yang diselaraskan dengan strategi konsolidasi perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru untuk menyelaraskan aturan terkait kelembagaan bank umum konvensional dan bank umum syariah. POJK ini juga menyesuaikan regulasi tentang pelaporan dan perizinan bank serta penyelenggaraan teknologi informasi, sehingga bank dapat lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri perbankan modern.
Peraturan ini menggantikan beberapa aturan sebelumnya, seperti PBI No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan perubahannya PBI No. 15/14/PBI/2013, serta aturan pelaksanaannya SEBI No. 11/28/DPbS dan SEBI No. 15/51/DPbS. Selain itu, POJK UUS juga akan mencabut POJK No. 59/POJK.03/2020 yang mengatur persyaratan dan tata cara pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari induk banknya. Dengan hadirnya regulasi baru ini, diharapkan dapat menciptakan sinergi dan efisiensi lebih baik dalam pengelolaan Unit Usaha Syariah di Indonesia.
Keuangan Syariah Indonesia
Berdasarkan laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia, sektor perbankan syariah menunjukkan performa yang luar biasa pada 2022. Aset bank syariah mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 15,63 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini dirasakan di semua segmen, mulai dari bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), hingga bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
OJK menegaskan bahwa perbankan syariah telah menunjukkan ketahanan luar biasa di tengah krisis, dengan total aset mencapai Rp802,26 triliun. “Perbankan syariah membuktikan resiliensi terhadap krisis dan mampu terus tumbuh positif,” tulis OJK.
Selama empat tahun terakhir, aset perbankan syariah konsisten tumbuh dengan angka rata-rata double digit. Hal ini turut mendorong pangsa pasar bank syariah terhadap industri perbankan nasional mencapai 7,09 persen pada 2022, sebuah pencapaian yang semakin memperkuat posisi perbankan syariah di Indonesia.
Dalam lanskap perbankan syariah Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi pemain dominan dengan perolehan aset terbesar. Bank hasil merger antara Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah (BRIS) ini berhasil meraih aset sebesar Rp305,72 triliun pada tahun 2022, tumbuh 15,23 persen secara tahunan (yoy). Dengan angka tersebut, BSI menyumbang 38,1 persen dari total aset industri perbankan syariah di Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengapresiasi keberhasilan merger ini yang telah memberikan dampak positif signifikan.
"Alhamdulillah, kinerja BSI sepanjang tahun lalu tumbuh signifikan. Laba bersih BSI mencapai Rp4,26 triliun, meningkat 40,68 persen secara tahunan di akhir 2022," kata Erick dalam pernyataan tertulisnya.
Bank Syariah Lainnya:
- UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA): Posisi kedua dengan aset Rp62,95 triliun.
- PT Bank Muamalat: Posisi ketiga dengan aset Rp61,36 triliun.
- UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN): Posisi keempat dengan aset Rp45,33 triliun, dalam proses spin-off untuk menjadi bank syariah penuh dan berencana bergabung dengan BSI.
- UUS PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII): Posisi kelima dengan aset Rp40,04 triliun.
Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, menegaskan bahwa lini bisnis syariah di Maybank memberikan solusi bagi nasabah yang ingin memanfaatkan layanan syariah, dengan kontribusi signifikan terhadap kinerja perusahaan. Namun, sama seperti BTN, UUS Maybank juga sedang dipersiapkan untuk spin-off sesuai dengan regulasi OJK, yang sudah mulai diantisipasi sejak tahun lalu.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.