KABARBURSA.COM – Pemerintah telah menetapkan daftar tarif listrik untuk Maret 2025. Tarif baru ini menandai berakhirnya program diskon 50 persen. Badan Pusat Statistika (BPS) menilai berakhirnya diskon listrik 50 persen menekan biaya hidup masyarakat dan menurunkan inflasi dalam jangka pendek.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, menilai kebijakan ini membantu masyarakat kelas menengah yang selama ini tidak mendapat banyak insentif pemerintah.
Dampak diskon listrik 50 persen, kata Faisal, terbatas dan hanya berlangsung selama dua bulan jika tanpa strategi lanjutan.
“Diskon tarif listrik di bawah 2.200 VA ini sebenarnya untuk menjawab permasalahan penurunan daya beli yang dirasakan kelas menengah,” kata Faisal kepada kabarbursa.com, Kamis, 6 Maret 2025.
Menurutnya, yang perlu dipikirkan adalah ketika kebijakan dicabut adalah apakah daya beli masyarakat sudah pulih atau belum. Pemulihan daya beli masyarakat, kata dia, tidak bisa berlangsung dalam waktu singkat.
Pasalnya, kelompok ini mengalami tekanan ekonomi yang cukup panjang sejak pandemi. Saat pandemi berlangsung, lanjut dia, pemerintah lebih fokus pada bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sementara kelas menengah tidak mendapatkan insentif atau bantuan serupa.
Akibatnya, banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan pendapatan. Kondisi ini semakin diperparah dengan lonjakan inflasi pada 2022 serta berbagai tekanan ekonomi lain yang muncul setelah pandemi.
“Penurunan daya beli kelas menengah itu prosesnya panjang, karena sejak pandemi mereka tidak mendapatkan insentif atau bantuan. Padahal banyak yang kehilangan pekerjaan dan pendapatannya turun. Lalu, ada inflasi tinggi di 2022, ditambah tekanan ekonomi lainnya,” jelasnya.
Faisal menambahkan, jika pemerintah ingin benar-benar membantu pemulihan ekonomi kelas menengah, maka kebijakan yang diberikan harus lebih dari sekadar diskon tarif listrik dalam periode yang singkat.
“Kalau hanya diskon tarif listrik selama dua bulan, ya menurut saya memang tidak cukup. Pemulihan kelas menengah, terutama dari sisi pendapatan, butuh waktu lebih panjang,” tuturnya.
Mengurangi Daya Beli Masyarakat
Diskon tarif listrik 50 persen dinilai efektif mengurangi beban hidup masyarakat dan mendorong deflasi. Namun, kebijakan ini dianggap bukan solusi jangka panjang untuk memulihkan daya beli, terutama bagi kelas menengah yang masih tertekan akibat pandemi dan lonjakan inflasi sebelumnya.
Faisal menilai, diskon tarif listrik mampu menekan biaya hidup masyarakat secara signifikan.
“Ketika didiskon, terlihat jelas bahwa penurunan biaya listrik yang harus dibayar itu turun tajam dan itu terefleksikan juga dengan deflasi yang tajam,” ujar Faisal.
Pemulihan ekonomi masyarakat, kata dia, tidak selesai dalam dua bulan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan strategi lanjutan agar daya beli pulih.
“Jadi tidak langsung kembali ke normal. Yang kedua, juga perlu mempertimbangkan insentif lain bagi kelas menengah yang bisa meningkatkan pendapatan mereka,” jelasnya.
Faisal menuturkan, pemulihan daya beli harus berkelanjutan. Salah satu caranya, kata dia, melalui pemberian insentif di sektor ekonomi yang terdampak secara langsung seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan perusahaan yang tertekan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau anggaplah periodisasi bantuan biaya hidup ada waktunya dan mungkin tidak panjang, maka intervensi lain harus lebih sustainable, yaitu dari sisi peningkatan income. Bisa berupa insentif untuk UMKM atau perusahaan-perusahaan di sektor rentan yang sekarang banyak melakukan PHK,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan inflasi akan kembali meningkat setelah kebijakan diskon tarif listrik berakhir. Apalagi, hal ini bertepatan dengan momentum Ramadan dan lebaran yang mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Mulai dari bulan Maret, inflasi jelas akan naik lagi. Apalagi Maret juga Ramadan dan Lebaran, jadi inflasi meningkat bukan hanya dari kenaikan tarif listrik, air, dan lainnya, tapi juga dari harga barang-barang lain, terutama makanan yang biasanya naik di bulan Ramadan dan Lebaran,” kata Faisal.
Ia memperkirakan kenaikan inflasi yang cukup signifikan pada bulan Maret, mengingat adanya kombinasi dari berakhirnya diskon tarif listrik serta lonjakan permintaan selama Ramadan dan Lebaran.
Oleh karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Deflasi Akibat Tarif Listrik
Sebelumnya, Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN dengan daya hingga 2200 VA berkontribusi pada deflasi 32,03 persen, memberikan andil 1,47 persen terhadap indeks harga konsumen (IHK).
Untuk diketahui, pemerintah memberikan diskon tarif listrik pada Januari dan Februari 2025, sebagai kompensasi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 12 persen.
“Deflasi ini terjadi akibat adanya diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik sampai dengan 2.200 VA di Januari 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam lima tahun terakhir, penyesuaian tarif listrik juga pernah dilakukan pada Juni dan Agustus 2022 akibat penyesuaian tarif tenaga listrik di kuartal III-2022. Amalia menegaskan bahwa diskon tersebut dicatat dalam perhitungan inflasi sesuai dengan pedoman Consumer Price Index (CPI) Manual yang digunakan oleh kantor statistik internasional, termasuk BPS.
“Artinya, diskon itu dicatat dalam perhitungan inflasi jika kualitas barang atau jasa sama dengan kondisi normal harga diskon bisa didapatkan atau tersedia untuk banyak orang,” jelasnya. (*)