KABARBURSA.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa dokter asing dapat melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama memenuhi sejumlah persyaratan.
"Ya, tentu BPJS Kesehatan bisa, asalkan ada izin bekerja, izin operasional, izin sebagai dokter, surat izin praktik, dan lain-lain," ujar Ghufron di Jakarta, Senin 27 Mei 2024, menanggapi kebijakan pemerintah yang mengizinkan praktik dokter asing di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis asing yang ingin berpraktik di Indonesia.
Dalam Pasal 233 UU Kesehatan, disebutkan bahwa tenaga medis asing yang ingin praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. Jika mereka dinyatakan kompeten, mereka harus menjalani adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) serta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) selama masa adaptasi.
Jika hasil evaluasi kompetensi mereka tidak memenuhi syarat, mereka harus kembali ke negara asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 236 menyatakan bahwa tenaga medis asing dapat praktik di Fasyankes jika ada permintaan dari pengguna, dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan, serta untuk jangka waktu tertentu. Pengguna harus mengutamakan tenaga medis Indonesia yang memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu.
Tenaga medis asing juga dapat memberikan pelayanan kesehatan di daerah yang kurang diminati, seperti daerah 3T (terpencil, tertinggal, terdepan) dan daerah konflik.
Ghufron menambahkan bahwa BPJS Kesehatan bekerja sama dengan enam badan independen yang mengelola akreditasi dokter berbasis aplikasi untuk kebutuhan kredensial dokter asing.
"Satu orang izinnya bisa di beberapa tempat, bahkan BPJS Kesehatan sekarang ini bisa tahu secara persis di seluruh Indonesia, perilaku rumah sakit dan dokter. Seorang dokter sehari operasi berapa, kami tahu," katanya.
Penerapan Sistem KRIS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres tersebut mengatur bahwa sistem KRIS harus mulai diterapkan pada tahun 2025. Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan bahwa implementasi fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 di seluruh Indonesia.
“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” demikian bunyi kutipan dari salinan Perpres tersebut yang dikutip, Selasa, 14 Mei 2024.
Selain itu, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantian dengan KRIS telah diwacanakan sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa layanan KRIS, yang aturannya sedang disiapkan, menekankan pada kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
“Layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di setiap kelasnya,” kata Budi usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, sebagaimana dikutip dari Antara.
Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat lebih baik dan nyaman.
Fasilitas yang Diperoleh dari Sistem KRIS
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, dijelaskan fasilitas yang akan diperoleh jika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan.
Fasilitas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit atau sebagian fasilitas.
Berikut adalah 12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar:
1. Komponen bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara: Memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
3. Pencahayaan: 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Tempat tidur: Dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.
5. Nakas: Tersedia nakas per tempat tidur.
6. Suhu ruangan: Dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Pembagian ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan ruangan: Maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi: Dibenamkan atau menggantung dari plafon.
10. Kamar mandi: Di dalam ruang rawat inap.
11. Standar aksesibilitas: Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen: Tersedia.