KABARBURSA.COM - Sea Ltd, perusahaan induk Shopee, kini menjadi fokus perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dugaan penekanan pada layanan pengiriman internalnya.
Pilihan pengiriman bagi pembeli online di Indonesia menjadi sorotan, dengan Shopee, yang merupakan anak perusahaan Sea, diduga mengutamakan layanannya sendiri melalui algoritma yang memprioritaskannya di atas mitra logistik lain, demikian ungkap KPPU pada Selasa 28 Mei 2024.
Tim hukum Shopee dijadwalkan memberikan responsnya dalam sidang lanjutan pada 11 Juni 2024.
Indonesia, dengan populasi mencapai 280 juta jiwa, menjadi pasar utama bagi Sea yang berbasis di Singapura, serta bagi pemain e-commerce lainnya seperti TikTok milik ByteDance Ltd. dan Lazada milik Alibaba Group Holding Ltd.
Jika terbukti melanggar regulasi, Shopee berpotensi menghadapi sanksi denda dan kemungkinan harus menyesuaikan strategi pengiriman mereka.
Juru bicara Shopee Indonesia menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Sebagai bukti tambahan, KPPU menyatakan bahwa seorang direktur Shopee juga memiliki peran di dalam layanan logistik sejak tahun 2018.
“Berdasarkan temuan ini, PT Shopee International Indonesia diduga melakukan diskriminasi dalam memilih perusahaan jasa pengiriman yang secara otomatis diaktifkan dalam dashboard penjual,” kata KPPU dalam sebuah pernyataan.
KPPU juga tengah menyelidiki e-commerce Lazada, bagian dari Alibaba, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Terpisah, analis Bloomberg Intelligence, Catherine Lim dan Trini Tan, menyatakan bahwa sanksi yang mungkin diterima oleh Lazada akan lebih ringan jika dibandingkan dengan Shopee.
E-commerce yang identik dengan warna oranye ini memiliki lebih banyak pengguna aktif bulanan dibandingkan dengan Lazada. "Kurang dari sepertiga MAU Lazada berada di Indonesia dibandingkan dengan hampir 50 persen MAU Shopee per 30 April, berdasarkan data Sensor Tower," demikian laporan Lim dan Tan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa tahun lalu sempat memeriksa dua perusahaan e-commerce, Dagangan.com (PT Dagangan Karya Indonesia) dan Sayurbox (PT Kreasi Nostra Mandiri), sebagai saksi dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022.
Sidang ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Pemeriksaan terhadap saksi bertujuan untuk memahami kondisi distribusi dan penyaluran produk di masyarakat selama periode Oktober 2021 hingga Mei 2022.
Saksi pertama, Manajer Merchandising PT Dagangan Karya Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan mereka mendistribusikan bahan pokok ke pedagang kecil di kota-kota sekunder melalui aplikasi bernama “Dagangan”. Dagangan menjual minyak goreng dari berbagai merek seperti Sanco, Gurih, Tropical, Hemat, dan lainnya.
Saksi kedua, Senior Buyer dari PT Kreasi Nostra Mandiri dengan merek dagang Sayurbox, menjelaskan bahwa Sayurbox mulai beroperasi sejak tahun 2017 dengan menjual sayur-sayuran dan buah-buahan. Mereka juga menjual produk protein seperti daging, ayam, dan ikan, serta berbagai kebutuhan rumah tangga mulai tahun 2021.
Kedua saksi memberikan informasi tentang proses pembelian, kerja sama dengan PT Smart Tbk, serta tantangan yang dihadapi, termasuk kenaikan harga dan keterlambatan pengiriman.
Polemik Pedagang dan E-Commerce
Pedagang-pedagang offline masih mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap platform jual beli online lainnya pasca penutupan TikTok Shop. Dari Pasar Tanah Abang, terdengar suara permintaan agar Shopee, Tokopedia, hingga Lazada juga ditutup.
Menyikapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pedagang untuk terlibat dalam perdagangan daring melalui platform e-commerce. Ia menekankan bahwa konsumen saat ini semakin beralih untuk membeli barang secara online.
"Shopee sudah tidak lagi mengimpor barang, tetapi mereka fokus pada penjualan produk lokal. Hal ini membantu UMKM. Pedagang di Tanah Abang harus merespons perubahan ini dengan segera bergabung dengan Shopee. Jangan abaikan kesempatan ini, karena Shopee telah berfokus pada produk-produk dalam negeri," kata Zulkifli saat diwawancarai di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu mengutip Antara.
Zulkifli juga menanggapi permintaan spesifik dari para pedagang untuk menutup platform e-commerce lainnya seperti Lazada dan Shopee. Menurutnya, platform e-commerce saat ini merupakan tujuan utama konsumen dalam memenuhi kebutuhan mereka. Ia berpendapat bahwa pedagang yang tidak melibatkan diri dalam pasar digital akan tertinggal dalam perkembangan zaman.
"Kita tidak bisa menghindari kenyataan bahwa era digital telah tiba. Saya katakan kepada para pedagang di Pasar Tanah Abang, bahkan penjual sayur kini sudah berjualan secara online. Apalagi untuk pasar-pasar yang menjual produk komersial seperti pakaian dan sepatu, mereka harus ikut serta dalam perdagangan online selain melalui pasar tradisional," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengabulkan permintaan para pedagang untuk menata agar media sosial, khususnya TikTok, tidak lagi digunakan sebagai platform jual beli melalui TikTok Shop. Diklaim bahwa keberadaan TikTok Shop menjadi alasan utama penurunan omzet dan sepinya penjualan bagi para pedagang di Pasar Tanah Abang.