Logo
>

Efisiensi Anggaran: KY Sulit Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

Ditulis oleh Deden Muhammad Rojani
Efisiensi Anggaran: KY Sulit Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Komisi Yudisial (KY) mengalami kendala dalam melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) akibat kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah.

    Efisiensi ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang kemudian diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.

    KY harus melakukan efisiensi sebesar 54,35 persen dari total pagu anggaran tahun 2025, yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan tugas dan program kerja lembaga, termasuk proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

    “Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025.

    Mukti Fajar menegaskan bahwa dengan adanya pemangkasan anggaran ini, KY tidak dapat menjalankan sejumlah tugasnya, termasuk seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, yang seharusnya segera dilaksanakan sesuai kebutuhan Mahkamah Agung.

    Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah mengajukan permohonan untuk mengisi 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc di MA melalui dua surat resmi dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial.

    Surat pertama dengan nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 berisi permohonan pengisian jabatan hakim agung di MA, sementara surat kedua dengan nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 berisi permohonan pengisian hakim ad hoc HAM di MA.

    Kebutuhan hakim agung ini terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM.

    Sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY seharusnya mengumumkan pendaftaran calon hakim agung paling lambat 15 hari sejak menerima permintaan dari MA, yakni pada 16 Januari 2025.

    “Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,” kata M. Taufiq HZ.

    Saat ini, KY tengah mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Jika tambahan anggaran dapat disetujui, seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA akan segera dilaksanakan.

    Diberitakan kabarbursa.com sebelumnya bahwa pemerintah resmi memangkas anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan belanja negara lebih efisien, langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta tidak semakin membebani utang negara.

    “Tujuannya (penghematan Rp306 triliun) agar birokrasi makin efisien dan kegiatan serta penggunaan uang negara APBN betul-betul bisa langsung dinikmati masyarakat,” jelas Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Senin, 3 Februari 2025.

    Susun Ulang Prioritas Anggaran

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menyusun ulang  prioritas anggaran negara. Salah satu dampak paling signifikan dari keputusan ini adalah pemangkasan besar-besaran terhadap anggaran Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Sarana dan Prasarana OIKN, Danis H. Sumadilaga, mengonfirmasi bahwa anggaran OIKN dikurangi sebesar Rp4,8 triliun. Jumlah ini mencakup sekitar 75 persen dari total pagu awal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6,39 triliun.

    “Ya betul (ada efisiensi anggaran OIKN Rp4,8 triliun),” ujar Danis di Jakarta, dikutip Senin, 3 Februari 2025.

    Setelah pemangkasan ini, anggaran yang tersisa untuk OIKN hanya tinggal Rp1,59 triliun. Padahal, sebelumnya Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa IKN harus dilengkapi dengan kawasan legislatif dan yudikatif. Ia bahkan menetapkan target agar pembangunan kawasan tersebut dapat rampung pada 2028.

    Dengan adanya pemangkasan ini, usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh OIKN untuk mendukung pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif masih belum mendapatkan kepastian.

    “Usulan tambahan anggaran belum (ada jawaban),” kata Danis.

    Pemangkasan ini cukup mengejutkan, mengingat sebelumnya Presiden Prabowo sempat menyampaikan komitmennya untuk mendukung kelanjutan pembangunan IKN dengan alokasi dana sebesar Rp48,8 triliun pada periode 2025-2029.

    “Rp48,8 triliun tadi Bapak Presiden sudah setuju untuk dialokasikan di OIKN untuk menyelesaikan [pembangunan IKN],” ujar Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam pernyataannya pada Rabu, 22 Januari 2025.

    Pada tahap kedua pembangunan IKN yang ditargetkan rampung pada 2028, Prabowo menginginkan IKN menjadi ibu kota politik yang siap beroperasi penuh. Pemerintah berencana menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif, termasuk kantor serta hunian bagi pejabat terkait.

    Basuki menegaskan bahwa untuk merealisasikan target tersebut, dibutuhkan dana APBN sebesar Rp48,8 triliun. “Pertama menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya serta membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan (WP) 2,” ujarnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Deden Muhammad Rojani

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.