KABARBURSA.COM - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Etikah Karyani menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah tepat menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19.
Menurutnya, kebijakan stimulus ini merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan landmark policy dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode krisis akibat pandemi Covid-19.
"Maka pencabutan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan berakhir sesuai dengan masa berlakunya," ujarnya kepada Kabar Bursa, Rabu, 3 April 2024.
Ia melanjutkan, dengan kondisi sektor riil yang telah pulih dan kondisi perbankan yang memiliki daya tahan yang kuat sehingga perbankan bisa lebih efisien dan perbankan lebih resilien.
Adapun usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sebagai penerima manfaat terbesar kebijakan stimulus tersebut, menurut Etikah setelah pencabutannya, tidak akan mengganggu kinerja pelaku UMKM itu.
"Tidak (memengaruhi). Selama di 2024 UMKM dapat memperbaiki kinerjanya, seperti inovasi digital, bankable, misal memiliki laporan keuangan, standardisasi produk, birokrasi dipermudah khususnya regulasi lintas batas," jelas ekonom senior itu.
Ia pun menaruh harapan bahwa UMKM akan semakin membaik sehingga perbankan juga semakin memiliki daya saing dan ketahanan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan faktor pendorong dicabutnya stimulus restrukturisasi kredit perbankan dari dampak Covid-19.
"Pertama adanya tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 April 2024.
Tren tersebut, sambungnya, mengalami penurunan signifikan sejak Januari 2024. Tercatat, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
Selain itu, Dian menjelaskan, OJK mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.
"Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (Non Performing Loan/NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik," jelasnya. (ari/prm)