KABARBURSA.COM - Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Kali ini, penyidik menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) 2015-2020, sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Bambang menjadi satu dari empat saksi yang diperiksa hari ini. Meskipun begitu, penyidik belum memutuskan apakah Bambang akan ditahan usai pemeriksaan.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya (Bambang) menjadi tersangka," kata Kuntadi. "Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Apakah akan ditahan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan."
Kuntadi menjelaskan, Bambang diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton tanpa kajian yang memadai. Perubahan ini, yang meningkat signifikan hingga 100 persen, dilakukan untuk memfasilitasi transaksi timah ilegal.
"Bambang melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP," tambah Kuntadi. "Dengan ditetapkannya tersangka hari ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang, satu di antaranya terkait kasus Obstruction of Justice."
Daftar Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Tbk:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
- Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
- MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN), beneficial owner CV VIP
- Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL), General Manager PT TIN
- Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2021
- Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM), perwakilan PT RBT
- Hendry Lie (HL), beneficial owner PT TIN
- Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono (BGA), Dirjen Minerba ESDM 2015-2020
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan peran Harvey Moeis dalam perkara ini. Harvey diduga meminta Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah saat itu, untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk disepakati setelah beberapa pertemuan. Harvey kemudian memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka, yang dibagi kepada Harvey dan sejumlah tersangka lainnya. Keuntungan tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility yang disalurkan melalui PT QSE dengan bantuan Helena Lim.
Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Selain itu, Kejagung menetapkan crazy rich PIK Helena Lim sebagai tersangka. Kasus korupsi timah ini bermula saat Kejagung menetapkan lima tersangka yang terkait dengan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, termasuk eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Para tersangka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama dengan PT Timah tentang sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan oleh perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang melebihi kasus korupsi lainnya, seperti PT Asabri dan Duta Palma, serta merusak lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.