KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada para eksportir yang memarkirkan dolar miliknya di dalam negeri. Adapun keringanan yang diberikan hingga tarif pajak 0 persen.
Kebijakan ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
Dalam PP yang diteken Jokowi per 20 Mei 2024 itu, disebutkan dana DHE SDA ini memiliki jangka waktu penempatan minimal 1 bulan dan tidak diperdagangkan dalam pasar sekunder. Lebih rinci, insentif pajak tersebut diatur dalam Pasal 4.
"Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 4 Ayat 1, dikutip dari draft aturan tersebut, Rabu, 22 Mei 2024.
Kemudian Pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b menjelaskan secara lebih rinci ketentuan tarif pajak penghasilan yang diberlakukan, baik untuk DHE berbentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.
Untuk penempatan dana dalam bentuk valuta asing, ketentuannya sebagai berikut:
1. Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
3. Tarif sebesar 7,5 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
4. Tarif sebesar 10 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sedangkan atas penempatan dana yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, ketentuannya sebagai berikut:
1. Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
3. Tarif sebesar 5 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir.
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.
Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri, sehingga dapat memperkuat cadangan devisa nasional dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.