Logo
>

Emiten Nikel Tertekan, Investor Disarankan Begini

Pengamat pasar modal Wahyu Tri Laksono mengatakan dampak sebenarnya pada setiap emiten akan bergantung pada volume produksi

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Emiten Nikel Tertekan, Investor Disarankan Begini
Ilustrasi. (Gambar dibuat oleh AI untuk KabarBursa.com)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sejumlah emiten nikel diproyeksikan bakal tertekan buntut dari  Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. 

    Diketahui, aturan ini bakal mengubah tarif royalti sejumlah komoditas di antaranya tambang strategis, termasuk nikel, emas, tembaga, hingga timah.

    Pengamat pasar modal Wahyu Tri Laksono mengatakan, dampak sebenarnya pada setiap emiten akan bergantung pada volume produksi, harga jual, struktur biaya masing-masing perusahaan, dan bagaimana mereka merespons perubahan regulasi ini.

    "Emiten mungkin akan melakukan efisiensi biaya atau menyesuaikan strategi bisnis mereka untuk memitigasi dampak kenaikan royalti," ujarnya kepada Kabarbursa.com dikutip, Senin, 28 April 2025.

    Di tengah kondisi ini, Wahyu menyarankan kepada investor untuk mencermati laporan keuangan dan keterbukaan informasi dari masing-masing emiten nikel. 

    Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak PP No. 19/2025 terhadap kinerja emiten.

    Kendati begitu, Wahyu memandang dalam jangka panjang emiten komoditas khususnya nikel masih sangat potensial dan menarik di masa yang akan datang. 

    "Dengan melihat dan memperhatikan kinerja, valuasi, momentum, dan sifat strategis dari komoditas nikel tersebut," terangnya. 

    Wahyu menambahkan bahwa emiten yang mayoritas pendapatannya berasal dari penjualan bijih nikel mentah akan langsung merasakan beban kebijakan baru. 

    Ia mencontohkan PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) dan PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebagai emiten yang kemungkinan besar terdampak cukup besar karena belum memiliki instrumen hilirisasi yang kuat.

    Menurut Wahyu, meskipun beberapa emiten seperti ANTM dan NCKL tergolong memiliki struktur usaha yang lebih terintegrasi, mereka tetap akan terkena dampak, terutama dari sisi kenaikan tarif untuk feronikel. 

    Namun, integrasi dengan smelter dan kemampuan mereka menjual produk hilir seperti HPAL bisa sedikit meredam tekanan margin.

    “NCKL bahkan disebut-sebut memiliki eksposur NPI yang tidak dikenai royalti karena statusnya di bawah Izin Usaha Industri (IUI), bukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," jelasnya. 

    Sementara itu Managing Director Research and Digital Production PT Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su, menilai bahwa dampak negatif dari kebijakan ini akan paling terasa pada emiten nikel yang fokus pada pengolahan menggunakan smelter RKEF (Rotary Kiln-Electric Furnace), serta pada produsen nickel matte.

    “Emiten dengan eksposur tinggi terhadap produk nikel stainless seperti FeNi, NPI, atau nickel matte akan terdampak langsung dari kenaikan tarif royalti,” kata Harry saat dihubungi Kabarbursa.com, Kamis, 24 April 2025.

    Sementara itu, lanjut dia, perusahaan yang fokus pada produk bahan baku baterai seperti bijih limonit justru memperoleh angin segar. Penurunan tarif dari 10 persen menjadi 2 persen untuk limonit, serta tidak adanya perubahan tarif untuk produk HPAL, membuka peluang efisiensi biaya bagi pelaku yang sudah terintegrasi dalam rantai nilai baterai.

    Harry menyebut, emiten seperti PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) diperkirakan lebih tahan terhadap tekanan kebijakan ini, karena memiliki kapasitas HPAL yang terus dikembangkan dan proporsi penjualan bijih limonit yang signifikan. 

    Sebaliknya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) disebut berada di posisi yang lebih rentan akibat eksposur tinggi pada produk nikel matte dan feronikel yang tarif royaltinya dinaikkan.

    Di Antara Beban Baru dan Harapan Hilirisasi

    Diberitakan sebelumnya Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyebut bahwa Indonesia kini berpotensi menjadi negara dengan tarif royalti nikel tertinggi dibandingkan negara penghasil lainnya. 

    Ia menilai struktur baru ini akan menambah beban industri yang sudah harus menghadapi kenaikan harga bahan bakar (B40), kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), serta PPN yang naik menjadi 12 persen.

    Meidy menekankan pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri tambang, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas global. 

    Menurutnya, skema berbasis produksi seperti yang ditetapkan pemerintah saat ini lebih berat dibanding sistem berbasis keuntungan yang digunakan beberapa negara lain.

    Langkah ini mencerminkan dilema klasik dalam pengelolaan sumber daya alam: pemerintah ingin meningkatkan kontribusi fiskal sektor tambang, sementara pelaku industri mendesak adanya ruang insentif agar daya saing tetap terjaga. Di sisi lain, DPR RI dan pemerintah juga tengah membahas revisi UU Minerba yang menyentuh aspek perizinan dan hilirisasi.

    Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa revisi ini ditujukan untuk memperluas akses pengelolaan tambang, bukan hanya untuk korporasi besar, tetapi juga koperasi, ormas keagamaan, hingga badan usaha milik masyarakat. Ia juga menyoroti potensi nikel Indonesia sebagai bahan baku utama baterai energi terbarukan, sehingga kebijakan royalti seharusnya tidak membebani sektor yang justru mendukung transisi energi.

    Sugeng memperingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara cermat agar tidak memicu kelebihan pasokan. Ia mencontohkan nikel yang sempat mengalami oversupply pada 2024, hingga menyebabkan harga anjlok di pasar global.

    Dengan arah kebijakan yang kompleks, para pelaku pasar dan investor kini dihadapkan pada tantangan untuk menilai ulang eksposur dan ketahanan model bisnis masing-masing emiten nikel terhadap kombinasi tekanan fiskal dan peluang hilirisasi. Emiten dengan struktur usaha terintegrasi dan produk berbasis baterai akan lebih adaptif, sementara yang masih bergantung pada bijih mentah akan perlu segera bertransformasi agar tidak kehilangan daya saing.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.