KABARBURSA.COM – Tujuh emiten yang sahamnya sempat dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, akan kembali diperdagangkan mulai sesi I pada Senin, 13 Oktober 2025.
Ketujuh saham itu adalah PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS), PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT First Media Tbk (KBLV), PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC), PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), dan PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS).
Berdasarkan keterbukaan informasi, First Media merupakan emiten yang perdagangan sahamnya digembok pertama kali oleh BEI dalam konteks ini. Saham KBLV mulai disuspensi sejak 12 September 2025.
Setelahnya, bursa mengunci perdagangan saham emiten Fast Food Indonesia dan Supra Boga Lestari per 30 September 2025. Namun kini saham FAST dan RANC kembali dibuka untuk perdagangan pada tanggal yang sama, Senin, 13 Oktober 2025.
Adapun emiten perdagangan ritel BEEF dan perusahaan yang bergerak dalam bidang properti, BUVA, juga siap melanjutkan perdagangan sahamnya.
Sementara itu, saham YPAS dan TFAS yang telah dihentikan perdagangannya sejak 9 Oktober, ikut dicabut suspensinya oleh BEI. Aktivitas transaksi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai saham emiten ini dibuka mulai sesi I awal pekan depan.
Lebih jauh, pembukaan kembali perdagangan saham dari ketujuh emiten ini setelah suspensi dapat memengaruhi likuiditas dan pergerakan harga saham mereka di pasar.
BEI mengingatkan bahwa investor diharapkan untuk memantau dengan cermat perkembangan ini, mengingat adanya kemungkinan fluktuasi harga yang dapat terjadi sebagai dampak dari keputusan bursa untuk membuka kembali perdagangan.
Para pemegang saham dan investor dari masing-masing perusahaan diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai kondisi perusahaan dan kebijakan pasar yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.
Adapun BEI, melalui pengumuman ini, juga mengingatkan kepada seluruh investor untuk selalu memperhatikan risiko yang ada dalam melakukan perdagangan saham di pasar modal. (*)