KABARBURSA.COM-Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa ada empat emiten yang siap melakukan pembelian kembali saham, yang dikenal sebagai buyback saham, sebagai langkah menuju delisting.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan di BEI, menjelaskan bahwa aturan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan emiten yang akan delisting untuk melakukan buyback saham.
Menurutnya, proses delisting bukanlah hal yang sederhana dan membutuhkan waktu yang tepat. BEI juga harus mencari pihak yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan buyback.
"Kami berupaya untuk memprioritaskan emiten yang bersedia bekerja sama, saat ini ada empat emiten yang sedang dalam proses," ungkap Nyoman, dikutip Kamis, 8 Februari 2024.
Meskipun Nyoman enggan menyebutkan empat emiten tersebut secara spesifik, dia menegaskan bahwa perusahaan yang akan melakukan buyback tidak sedang terlibat dalam proses hukum.
Nyoman menjelaskan bahwa BEI memiliki beberapa pendekatan untuk menangani situasi ini. Pertama, BEI akan meminta perusahaan bertanggung jawab untuk membeli kembali saham yang dimiliki oleh publik.