KABARBURSA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong pembentukan bullion bank atau bank emas di Indonesia.
Erick menyebut, bullion bank akan memperkenalkan masyarakat pada konsep menabung emas sebagai alternatif investasi.
“Kita belum punya bullion bank. Jika ini terwujud, masyarakat akan mulai mengenal tabungan emas. Dengan adanya bank syariah dan Pegadaian, kami mencoba mendorong masyarakat untuk menabung emas,” kata Erick Thohir di Jakarta, Kamis, 13 November 2024.
Erick menambahkan bahwa pembahasan terkait bullion bank sudah dilakukan dalam rapat terbatas dan diyakini akan memberikan banyak manfaat.
Saat ini, ekosistem industri emas juga mulai berkembang, didukung kolaborasi PT Antam Tbk dengan PT Freeport Indonesia untuk pengolahan emas batangan di dalam negeri.
Sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, Erick berharap masyarakat akan semakin tertarik untuk memiliki tabungan emas.
“Kami akan mendorong pemerintah melalui opsi seperti Pegadaian, Bank Syariah Indonesia, atau BRI untuk mendukung bullion bank,” jelasnya.
Sementara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo juga menyatakan bahwa investasi emas adalah aset yang berdaya tahan terhadap inflasi dan ketidakstabilan politik global.
Ia menjelaskan, rencana bullion service atau bank emas, yang akan dikelola oleh Pegadaian, tengah menunggu regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kartika mendorong Pegadaian untuk gencar mensosialisasikan bank emas ini kepada masyarakat luas sambil mengurus perizinan dari pemerintah.
OJK Terbitkan Pedoman Kegiatan Usaha Bulion Emas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengatur pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaksanakan kegiatan usaha bulion emas. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kegiatan usaha bulion yang dimaksud mencakup berbagai aktivitas terkait emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa peraturan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Peraturan ini mengamanatkan agar lembaga jasa keuangan dapat menjalankan kegiatan usaha bulion emas,” ujar Agusman, Kamis, 14 November 2024.
Ia juga menambahkan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk mendorong LJK dalam menjembatani kebutuhan emas di masyarakat, baik dari sisi pasokan maupun permintaan.
Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat membantu monetisasi emas yang masih terpendam di masyarakat dan belum banyak dimanfaatkan secara optimal.
Secara umum, POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek terkait kegiatan usaha bulion, mulai dari ketentuan usaha, persyaratan lembaga jasa keuangan, hingga mekanisme perizinan yang diperlukan. Proses pelaksanaan kegiatan ini juga harus melalui tahap-tahap tertentu dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tata kelola yang baik dan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan penyelenggara.
Untuk memastikan keamanan dan kepercayaan, POJK ini mewajibkan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta strategi antifraud. Di samping itu, aspek perlindungan konsumen dan pelaporan yang sistematis turut diatur dalam peraturan ini.
Harga Emas Hari ini
Pada hari Jumat, 15 November 2024, harga emas batangan dari beberapa produsen seperti Antam, Galeri-24, dan UBS dilaporkan tetap stabil tanpa perubahan berarti. Berikut adalah rincian harga masing-masing berdasarkan berat emas yang tersedia.
Harga Emas Batangan Antam
- 0,5 gram: Rp803.000
- 1 gram: Rp1.503.000
- 2 gram: Rp2.944.000
- 3 gram: Rp4.391.000
- 5 gram: Rp7.283.000
- 10 gram: Rp14.509.000
- 25 gram: Rp36.144.000
- 50 gram: Rp72.207.000
- 100 gram: Rp144.333.000
- 250 gram: Rp360.560.000
- 500 gram: Rp720.903.000
- 1000 gram: Rp1.441.765.000
Harga Emas Batangan Galeri-24
Emas batangan Galeri-24 juga tidak mengalami perubahan, dengan rincian harga sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp781.000
- 1 gram: Rp1.448.000
- 2 gram: Rp2.839.000
- 5 gram: Rp7.021.000
- 10 gram: Rp13.945.000
- 25 gram: Rp34.826.000
- 50 gram: Rp69.597.000
- 100 gram: Rp139.178.000
- 250 gram: Rp347.669.000
- 500 gram: Rp695.338.000
- 1000 gram: Rp1.390.675.000
Harga Emas Batangan UBS
- 0,5 gram: Rp781.000
- 1 gram: Rp1.444.000
- 2 gram: Rp2.864.000
- 5 gram: Rp7.076.000
- 10 gram: Rp14.077.000
- 25 gram: Rp35.122.000
- 50 gram: Rp70.098.000
- 100 gram: Rp140.140.000
- 250 gram: Rp350.245.000
- 500 gram: Rp699.665.000
Harga emas yang stabil pada hari ini menunjukkan bahwa nilai logam mulia tetap menjadi pilihan investasi yang populer di kalangan masyarakat, baik untuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Pegadaian juga menawarkan berbagai opsi untuk membeli emas Antam, sehingga masyarakat memiliki akses lebih mudah untuk investasi dalam bentuk emas batangan. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.