Logo
>

FLPP Suntik Modal Jumbo ke BP Tapera Rp99 Triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
FLPP Suntik Modal Jumbo ke BP Tapera Rp99 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki investasi jangka panjang non-permanen dengan nilai jumbo mencapai Rp99,25 triliun per 31 Desember 2023. Dana ini salah satunya berasal dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, data investasi BP Tapera termasuk dalam daftar investasi jangka panjang non-permanen pada Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Dirjen PBN Kemenkeu).

    "Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya pada BP Tapera per 31 Desember 2023 sebesar Rp99,25 triliun," demikian tertulis dalam LKPP 2023 dilihat Rabu 5 juni 2024.

    Rinciannya, investasi ini terdiri dari: Pertama, dana sebesar Rp60,67 triliun berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan pengalihan dari Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP).

    Kedua, berasal dari Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (BUN) pada 2022 sebesar Rp19,1 triliun dan pada 2023 sebesar Rp19,48 triliun.

    ta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum mendapatkan pengembalian dana senilai Rp567,45 miliar pada 2021.

    Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2021 dan IHPS II 2022 yang diterbitkan BPK.

    Dalam laporan disebutkan, terdapat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tidak tepat sasaran sebesar Rp26,24 miliar pada tahun 2022.

    Di sisi lain, ada 40.266 orang yang justru terindikasi menjadi peserta pensiun ganda yang menyebabkan terdapat potensi pengembalian dana lebih dari satu kali sebesar Rp130,25 miliar pada 2021.

    “Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” tulis BPK dalam laporan IHPS Semester II-2021.

    Atas temuan itu, BPK memberi rekomendasi agar Komisioner BP Tapera melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS dengan instansi terkait, agar dapat menghindari kesalahan data yang berpotensi menyebabkan pengembalian dana bermasalah.

    Selanjutnya, BPK juga memberikan rekomendasi untuk mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, hingga melakukan koreksi saldo peserta ganda.

    “Serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan," tulis rekomendasi BPK.

    Tak hanya itu, pada semester II-2022 BPK menemukan BP Tapera melakukan penyaluran dana FLPP terhadap 256 debitur sebesar Rp26,24 miliar yang tidak tepat sasaran, karena debitur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    BPK melaporkan bahwa para debitur tersebut melebihi batasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), indikasi rumah tidak terhuni atau tidak terawat, dan indikasi rumah disewakan, dihuni pihak lain, atau dijual.

    “Selain itu, penggunaan quick response code (QRC) pada rumah hasil pembiayaan dana FLPP belum optimal,” tulis BPK dalam IHPS II-2022.

    Terkait itu, BPK memberikan rekomendasi agar Komisioner BP Tapera memperintahkan Direktur Penyaluran FLPP untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, seperti pemuktahiran regulasi terkait definisi penghasilan untuk menentukan kriteria MBR dan menyusun mekanisme BP Tapera atas ketepatan perhitungan batasan penghasilan

    Rekomendasi selanjutnya, menyusun rencana pengembadan dan implementasi quick response code (QRC) serta berkoordinasi dengan bank penyalur dalam mengawasai ketepatan sasaran pemanfaatan rumah hasil pembiayaan dana FLPP.

    “Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan penyaluran dana FLPP kepada 256 debitur sebesar Rp26,24 miliar tidak tercapai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berhak,” tulis BPK dalam laporan itu.

    Meskipun begitu, saat ini pemerintah terus melanjutkan program iuran Tapera. Bahkan, baru-baru ini pemerintah memutuskan akan memperluas pengenaan iuran tersebut kepada pekerja swasta dan pekerja mandiri, yang sebelumnya hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan gaji dari anggaran negara.

    Polemik Tapera

    Penerimaan masyarakat terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata tidak selalu positif. Meskipun program ini dirancang untuk memberikan akses perumahan yang lebih baik bagi rakyat, banyak pandangan dan perasaan negatif yang muncul.

    Sejumlah keluhan dan ketidakpuasan masyarakat seringkali berkaitan dengan berbagai aspek kebijakan, termasuk tingkat iuran yang dianggap terlalu tinggi bagi sebagian kalangan, keterbatasan manfaat yang dirasakan oleh peserta, serta prosedur administrasi yang rumit.

    Beberapa kritik juga ditujukan kepada cara pengelolaan dan transparansi dalam penggunaan dana Tapera. Ketidakjelasan mengenai bagaimana dana tersebut diinvestasikan dan dikelola seringkali menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

    Selain itu, adanya temuan dan rekomendasi dari lembaga pengawas keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam penyaluran dana juga turut meruncingkan perdebatan seputar Tapera.

    Dengan demikian, kebijakan Tapera dihadapkan pada tantangan besar dalam memenangkan dukungan masyarakat. Diperlukan upaya komprehensif dari pemerintah untuk mendengarkan dan merespons berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat, serta melakukan perbaikan yang substansial guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program ini.

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi