KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI, dan Polri sebesar Rp38,75 triliun per 14 Juni 2024, pukul 16.00 WIB.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk PNS pusat, TNI, dan Polri telah mencapai Rp14,50 triliun, yang disalurkan kepada 1.940.650 pegawai.
Rinciannya, pembayaran gaji ke-13 PNS pusat sebesar Rp7,80 triliun untuk 882.761 pegawai. Gaji ke-13 untuk PPPK tercatat Rp365 miliar bagi 91.632 pegawai, sementara untuk anggota Polri dan prajurit TNI masing-masing mencapai Rp3,31 triliun untuk 474.151 personel.
"Jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.422 (98,36 persen) dari 9.579 satker," kata Deni, dikutip Senin 17 Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan melalui PT Taspen telah mencapai Rp9,97 triliun atau 99,39 persen, diberikan kepada 3.049.921 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan. Sedangkan melalui PT Asabri, telah mencapai Rp1,36 triliun atau 98,86 persen, dikirimkan kepada 479.521 pensiunan dari 485.460 pensiunan.
"Pembayaran Gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp11,34 triliun (99,32 persen) untuk 3.529.442 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan," tegas Deni.
Untuk PNS daerah, terdapat Rp12,19 triliun yang telah disalurkan pemerintah daerah untuk membayar gaji ke-13 kepada 2.382.099 pegawai. Hingga 14 Juni, sebanyak 367 pemda atau 67,71 persen dari 542 pemda telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya.
"Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp12,19 triliun," tambah Deni.
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan melalui PT Taspen telah mencapai Rp9,97 triliun atau 99,39 persen, diberikan kepada 3.049.921 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan. Sedangkan melalui PT Asabri, telah mencapai Rp1,36 triliun atau 98,86 persen, dikirimkan kepada 479.521 pensiunan dari 485.460 pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 untuk Polri mencapai Rp3,30 triliun bagi 472.277 personel, sedangkan untuk TNI mencapai Rp2,95 triliun bagi 482.402 personel. Untuk pensiunan, gaji ke-13 yang disalurkan mencapai Rp11,17 triliun atau sekitar 97,87 persen.
Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia adalah tunjangan tambahan yang diberikan setiap tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban keuangan PNS, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan akan biaya pendidikan anak-anak meningkat.
Gaji ke-13 untuk PNS di Indonesia merupakan kebijakan yang sudah berjalan sejak tahun 2004 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta meringankan beban keuangan PNS. Kebijakan ini terus berkembang dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta anggaran negara, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri.
Gaji ke-13 mulai diterapkan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2004. Kebijakan ini diperkenalkan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan PNS.
Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu PNS mengatasi peningkatan pengeluaran, khususnya biaya pendidikan saat tahun ajaran baru dimulai. Selain itu, gaji ke-13 juga berfungsi sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja PNS.
Pemberian gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Pemerintah menetapkan besaran dan waktu pencairan gaji ke-13 melalui PP tersebut, dan anggaran untuk pembayaran diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji ke-13 biasanya terdiri dari komponen-komponen yang sama dengan gaji pokok bulanan PNS, termasuk tunjangan-tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan ini terus mengalami penyesuaian untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan anggaran negara. Pada beberapa tahun, ada kebijakan tambahan atau perubahan dalam besaran atau komponen gaji ke-13, seperti penyesuaian tunjangan sesuai dengan kenaikan gaji pokok PNS.
Pada masa krisis ekonomi atau pandemi, seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19, pelaksanaan gaji ke-13 mengalami penyesuaian lebih lanjut. Pemerintah mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dalam menentukan apakah gaji ke-13 akan tetap dibayarkan penuh atau disesuaikan.
Biasanya, gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli. Waktu pencairan ini dipilih untuk membantu PNS dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Namun, pencairan bisa disesuaikan tergantung pada situasi dan kebijakan pemerintah pada tahun tersebut.
Gaji ke-13 bagi PNS di Indonesia dapat memiliki dampak inflasi melalui peningkatan daya beli dan konsumsi rumah tangga. Namun, dampaknya cenderung bersifat sementara dan dapat dikelola melalui kebijakan moneter dan fiskal yang tepat. Pemerintah dan otoritas moneter perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak menyebabkan tekanan inflasi yang berlebihan dan dapat mengelola dampaknya terhadap ekonomi secara keseluruhan. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.