Logo
>

Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp1.000

Ditulis oleh KabarBursa.com
Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp1.000

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pada Senin, 3 Juni 2024, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp1.000 per gram.

    Berdasarkan informasi dari laman logammulia.com, harga emas Antam hari ini tercatat Rp1.335.000 per gram, turun dari harga sebelumnya Rp1.336.000 per gram.

    Harga buyback emas Antam, yaitu harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut, saat ini berada di angka Rp1.220.000 per gram.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen per transaksi sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

    Untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

    Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per 3 Juni 2024 berdasarkan beratnya:

    • 0,5 gram: Rp717.500
    • 1 gram: Rp1.335.000
    • 2 gram: Rp2.610.000
    • 3 gram: Rp3.890.000
    • 5 gram: Rp6.450.000
    • 10 gram: Rp12.845.000
    • 25 gram: Rp31.987.000
    • 50 gram: Rp63.895.000
    • 100 gram: Rp127.712.000
    • 250 gram: Rp319.015.000
    • 500 gram: Rp637.820.000
    • 1000 gram: Rp1.275.600.000

    Dengan adanya penurunan harga emas ini, para investor emas Antam diharapkan dapat memantau pergerakan harga dan mengambil keputusan investasi yang tepat.

    Selain itu, penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku agar dapat mengoptimalkan keuntungan dari investasi emas batangan.

    Heboh Emas Antam Palsu

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan emas palsu sebesar 109 ton yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam penyelidikan ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

    Menanggapi hal tersebut, Antam buka suara dan menyatakan bahwa kabar yang menyebutkan adanya 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat tidak benar.

    “Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangannya pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Syarif menjelaskan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). Dengan demikian, semua produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat dijamin keasliannya dan kadar kemurniannya.

    “Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” tegasnya.

    Selain itu, Syarif juga menegaskan bahwa Antam menghormati proses hukum terkait penetapan mantan petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus emas palsu 109 ton.

    “Terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” tuturnya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) periode 2010-2021.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini.

    Kuntadi mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun, mereka malah secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

    “Para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” jelas Kuntadi.

    Selama periode tersebut, para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam.

    Kuntadi menyebutkan bahwa tindakan ini turut merusak pasar produk resmi Antam.

    “Akibat perbuatan para tersangka, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam,” ujarnya.

    “Logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi