KABARBURSA.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menaikkan harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi sementara menjadi Rp17.500 per kg. Keputusan ini berlaku mulai 5 April hingga 31 Mei 2024.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, keputusan ini diambil setelah rapat dengan pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha ritel.
"Kami memberikan relaksasi harga gula menjadi Rp17.500 per kg hingga 31 Mei, agar ketersediaan gula di pasar mencukupi," ujarnya di sela-sela acara Halal Bihalal di Kantor Bapanas, 18 April 2024.
Penyesuaian harga tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada 4 April 2024, sesuai dengan Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa alasan penyesuaian harga gula, di antaranya karena harga gula saat ini tinggi di atas HAP atau di tingkat konsumen sebesar Rp16.000 per kg dan Rp17.000 per kg.
Untuk daerah tertentu seperti Maluku, Maluku Utara, Papua, dan wilayah 3TP, harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen menjadi Rp18.500 per kg.
Data dari pabrik gula mencatat harga gula di pabrik saat ini berkisar Rp15.300-15.700 per kg, sementara pedagang pasar membeli gula dari distributor atau agen sekitar Rp16.300-16.500/kg (curah 50 kg), dan menjualnya di atas HAP sekitar Rp17.000-18.000/kg atau kemasan 1 kg.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.