Logo
>

HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Ditetapkan Rp800 per Kg

Ditulis oleh KabarBursa.com
HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Ditetapkan Rp800 per Kg

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) biaya pupuk subsidi organik sebesar Rp800 per kilogram.

    Keputusan ini diambil setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian untuk Tahun Anggaran 2024.

    “Memutuskan bahwa Kementan menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi, dengan harga pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram,” bunyi beleid dalam keputusan kedua yang dikutip, Selasa, 30 April 2024.

    Selain pupuk subsidi organik, HET juga ditetapkan untuk pupuk subsidi lainnya, yaitu, Pupuk subsidi urea sebesar Rp2.250 per kilogram, Pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram, Pupuk NPK Formula khusus sebesar Rp3.300 per kilogram.

    Penetapan harga pupuk subsidi untuk jenis pupuk urea dan NPK mengacu pada kebijakan terbaru, tetapi tetap sama dengan penetapan harga berdasarkan Kepmen Pertanian Nomor 744 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian untuk Tahun Anggaran 2024.

    Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang menggarap usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, tanaman hortikultura, dan/atau perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektar.

    Selain itu, alokasi pupuk organik diprioritaskan untuk wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan organik kurang dari 2 persen. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2024.

    Adapun jumlah kuota pupuk subsidi organik yang ditentukan sebanyak 500.000 ton.

    Sebelumnya, pupuk subsidi yang diberikan hanya untuk jenis pupuk Urea, NPK, dan NPK Kakao. Kini ditambah dengan jenis pupuk organik.

    “Alhamdulillah sudah ada subsidi pupuk organik karena memang tanah di Indonesia banyak yang kritis, sehingga pupuk organik memang dibutuhkan,” kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi