Logo
>

INTP Tarik 165 Juta Saham Buyback, Investor Tunggu Efek ini?

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melaporkan 165,6 juta saham hasil buyback periode 2021–2022 ditarik permanen sebagai pengurang modal disetor.

Ditulis oleh Syahrianto
INTP Tarik 165 Juta Saham Buyback, Investor Tunggu Efek ini?
Tampak plang nama perusahaan Indocement dan truk Semen Tiga Roda di sebuah jalan. (Foto: Dok. Indocement)

KABARBURSA.COM – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) secara resmi melaporkan perkembangan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) untuk dua periode berbeda. Perusahaan mencatat total saham hasil buyback yang belum dialihkan mencapai 331,3 juta lembar hingga akhir Desember 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Indocement, Dani Handajani, dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. 

"Dengan pelaksanaan pengalihan kembali saham Perseroan hasil Buyback, maka akumulasi pengalihan kembali saham hasil Buyback adalah 0 saham hingga 31 Desember 2024," tulis Dani dalam laporan Rabu, 9 Juli 2025.

Perhatian utama investor tertuju pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 21 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penarikan kembali (withdrawal) sebanyak 165.628.900 saham hasil buyback periode 6 Desember 2021 hingga 6 Desember 2022 sebagai bentuk pengurangan modal ditempatkan dan disetor.

Langkah ini berpotensi menaikkan rasio laba per saham (earnings per share/EPS) dan imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE) ke depan, karena jumlah saham beredar akan berkurang secara permanen setelah proses hukum selesai.

“Sampai saat laporan ini disampaikan, Perseroan masih dalam periode 60 hari waktu pengajuan keberatan kreditor, yang akan selesai pada 21 Juli 2025,” tulis Christian Kartawijaya, Direktur Utama INTP, dalam surat resmi kepada regulator. 

Ia menambahkan bahwa proses akan dilanjutkan dengan penerbitan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diperkirakan terbit pada 27 Juli 2025.

Dua Periode Buyback Tak Dialihkan, Total 331 Juta Saham Disimpan

Buyback pertama dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi sepanjang 6 Desember 2021 hingga 6 Desember 2022. Dari total 250.158.300 saham yang dibeli kembali, seluruhnya belum dialihkan. Buyback ini dilakukan dengan harga rata-rata Rp10.930 per saham.

Sementara itu, pada periode kedua yaitu 15 Mei hingga 31 Desember 2024, INTP kembali membeli 81.099.500 saham dengan harga rata-rata Rp6.967. Hingga laporan ini dirilis, tidak satu pun dari saham tersebut dialihkan ke publik maupun manajemen.

Kedua buyback ini dilakukan melalui mekanisme pasar dengan total nilai lebih dari Rp2,8 triliun. Namun, tidak ada transaksi pengalihan saham hasil buyback kepada investor institusi maupun karyawan, sehingga saham-saham tersebut disimpan sebagai treasury stock menunggu keputusan korporasi lanjutan.

Meskipun telah menghabiskan dana besar untuk buyback, hingga 30 Juni 2025 belum ada saham yang benar-benar dialihkan atau dimanfaatkan untuk program insentif manajemen atau restrukturisasi kepemilikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan investor terkait strategi jangka panjang perusahaan terhadap saham treasury yang dimilikinya.

Analis pasar melihat bahwa pengurangan modal melalui penghapusan saham buyback dapat memberikan sinyal positif bagi investor ritel. Namun mereka menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan rencana penggunaan saham tersebut.

Hingga saat ini, INTP belum menyampaikan rencana eksplisit terkait sisa saham treasury buyback periode 2024 sebanyak 81 juta lembar, selain penjelasan bahwa saham tersebut belum dialihkan dan masih tersimpan di portofolio perusahaan.

Penarikan Saham Diharapkan Tuntas Juli Ini

INTP menyatakan bahwa seluruh proses penarikan saham hasil buyback periode 2021–2022 akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini menanti SK dari Kemenkumham yang diharapkan terbit pada 27 Juli 2025, setelah masa keberatan kreditor berakhir pada 21 Juli 2025.

“Perseroan akan melakukan tahapan yang harus dilakukan dalam penarikan saham sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tulis Christian Kartawijaya dalam laporan resminya.

Dengan kepastian hukum yang akan segera diperoleh, investor akan memantau bagaimana aksi korporasi ini memengaruhi rasio keuangan Indocement dalam laporan keuangan semester II 2025. Fokus utama tertuju pada potensi kenaikan EPS dan strategi kelanjutan terhadap sisa saham treasury yang belum dialihkan. (*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Syahrianto

Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.