KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa insentif perpajakan yang melimpah untuk para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan yang terbesar dibandingkan dengan proyek-proyek lainnya. Kebijakan insentif ini disusun secara optimal untuk menarik minat investasi swasta guna mendukung kelancaran megaproyek ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan bahwa pemberian insentif fiskal ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap pembangunan IKN. Fasilitas perpajakan yang diberikan dirancang dengan sifat yang mutlak, mudah, dan sederhana, sesuai dengan kebutuhan unik IKN. Rinciannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Intinya berbagai fasilitas di IKN itu optimum. Artinya yang paling besar," ujar Yon Arsal dalam Seminar Peluang Investasi IKN di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (1/12/2023), seperti yang dilaporkan oleh Republika.
Yon memberikan contoh bahwa insentif seperti Tax Holiday, yang biasanya diberikan selama 20 tahun, khusus untuk IKN akan diberikan selama 30 tahun. "Lalu fasilitas super deduction tax biasanya kita berikan 250 persen, di sana (IKN) bisa 350 persen dari biaya R&D yang dikeluarkan," tambah Yon.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif pajak di IKN sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Upaya dilakukan agar PMK ini bisa dirilis bersamaan dengan regulasi dari kepala Otorita IKN yang memfokuskan pada sektor-sektor yang berhak menerima insentif pajak di kawasan tersebut.
Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengungkapkan bahwa kedua regulasi ini perlu terbit bersamaan agar pemberian fasilitas pajak dapat segera diwujudkan bagi para pelaku usaha yang telah menggelontorkan modalnya di IKN.
"Harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya, PMK dan peraturan kepala otorita IKN terbitnya bisa bareng," ujar Purwito pada Sabtu (2/12/2023) dikutip dari DDTC.
Jika PMK terbit lebih dahulu tanpa peraturan kepala otorita IKN yang merinci KBLI penerima insentif, maka insentif pajak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pemerintah dalam PP 12/2023 tidak dapat diberikan.
"Tax holiday KBLI-nya nunggu peraturan IKN, vokasi nunggu juga. Kalau PMK sudah terbit tetapi belum ada itu [peraturan kepala otorita IKN], sesungguhnya belum bisa jalan. Kami sedang mengupayakan ini bisa segera terbit," tambah Purwito.
Perusahaan wajib pajak badan dalam negeri yang menginvestasikan dana mereka di IKN berhak atas fasilitas tax holiday selama nilai investasinya mencapai Rp10 miliar. Insentif ini diberikan apabila wajib pajak badan dalam negeri melakukan penanaman modal di sektor infrastruktur, layanan umum, pendorong ekonomi, dan bidang usaha lainnya.
Rinciannya akan diatur dalam peraturan kepala otorita IKN setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang menjalankan kegiatan vokasi di IKN dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 250 persen dari total biaya vokasi. Rincian dari kegiatan vokasi ini akan ditetapkan oleh kepala otorita IKN setelah melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.