KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Force (FATF).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pertemuan Pleno FATF di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. Pada pertemuan tersebut, resmi diumumkan bahwa Indonesia telah diterima sebagai anggota ke-40 FATF.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ini adalah pengakuan internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi rezim anti-pencucian uang di Indonesia.
Ivan menegaskan bahwa dengan adanya Keppres ini, Indonesia dapat secara aktif mengikuti berbagai program dan kegiatan strategis yang diadakan oleh FATF.
Menjadi bagian dari FATF tidak hanya merupakan pengakuan dari dunia internasional, tetapi juga membawa sejumlah manfaat penting bagi Indonesia.
Pertama, ini akan meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan memberikan pandangan positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia dianggap memiliki komitmen yang kuat dalam menangani kejahatan keuangan secara global.
Kedua, dengan persepsi positif yang diberikan dunia terhadap Indonesia, akan meningkatkan kepercayaan investor dalam dan luar negeri.
Ketiga, keanggotaan Indonesia di FATF akan memperkuat kerja sama internasional dalam mengungkap kasus-kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyebaran senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM).
Keempat, Indonesia akan secara aktif berkontribusi pada kebijakan strategis global terkait APUPPT PPSPM sesuai dengan perspektif dan kepentingan nasional.