KABARBURSA.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat bahwa pengetatan impor produk elektronik dapat menggalakkan penggunaan produk dalam negeri. Namun, upaya untuk memperkuat industri elektronik juga harus diupayakan.
Saat ini, impor produk elektronik sedang mengalami pengetatan, sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Berbagai produk yang terkena dampak regulasi ini mencakup AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan sejumlah produk elektronik lainnya.
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang mendukung bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia.
Menurut Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi, pengetatan impor elektronik dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. "Ini akan mendorong pertumbuhan industri domestik," jelasnya Selasa 16 April 2024.
Chandra menegaskan bahwa kebijakan impor ini juga harus mempertimbangkan kondisi industri elektronik lokal. Jika produksi dalam negeri sudah dapat memenuhi permintaan pasar domestik, maka kebijakan ini akan sangat positif.
Namun, jika produksi lokal masih belum memadai, hal ini perlu mendapat perhatian karena dapat mempengaruhi ketersediaan pasokan dan permintaan, yang pada akhirnya berdampak pada harga jual yang tidak kompetitif, yang tentu tidak menguntungkan konsumen.
Chandra mengakui bahwa pasar Indonesia memiliki potensi besar dan menarik, oleh karena itu, optimalkan industri elektronik lokal tidak hanya melalui pengetatan impor, tetapi juga melalui kebijakan lain yang mendukung masuknya investasi dan peningkatan produktivitas industri.
Contohnya, relaksasi aturan pengetatan impor dapat diberikan untuk produk bahan baku atau penolong industri yang belum diproduksi secara lokal namun dibutuhkan di dalam negeri. Hal ini akan berdampak signifikan pada rantai pasok dan produktivitas industri man