KABARBURSA.COM – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah di Mirae Asset terus menjadi sorotan publik dan investor pasar modal. Otoritas terkait kini tengah mendalami laporan yang sudah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum, di tengah kekhawatiran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Manullang, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan belum dapat disimpulkan hasil akhirnya. Menurut dia, laporan terkait dugaan pelanggaran sudah masuk ke regulator dan juga kepolisian.
“Sudah di OJK dan juga kepolisian. Ini masih in progress,” kata Kristian di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Seiring berjalannya penyelidikan, muncul pula inisiatif dari para korban yang membentuk paguyuban guna mengawal proses penanganan kasus tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsolidasi nasabah agar kasus dapat ditangani secara lebih terbuka dan objektif.
Kristian menekankan bahwa dalam kasus seperti ini, penilaian harus dilakukan secara berimbang. Ia mengibaratkan penanganan kasus di pasar modal dengan yang kerap terjadi di sektor perbankan, di mana tidak serta-merta kesalahan langsung ditimpakan pada satu pihak.
“Harus dilihat secara objektif, apakah dari perusahaan atau dari nasabah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi perusahaan, sistem keamanan teknologi informasi menjadi faktor penting yang selalu dievaluasi. Namun di sisi lain, nasabah juga dituntut untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital yang kian marak, seperti phishing dan rekayasa sosial.
“Dari segi perusahaan memiliki IT security yang baik, tapi dari nasabah juga jangan lengah,” ujar Kristian.
Menurut dia, upaya pembobolan sistem dan pencurian data bukan hanya terjadi di satu institusi. Bahkan perbankan pun kerap menjadi target percobaan serangan siber. Karena itu, kewaspadaan harus dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pasar keuangan.
Kasus yang menyeret nama Mirae Asset ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan investor, terutama di tengah meningkatnya transaksi digital di pasar modal. BEI, kata Kristian, akan terus berkoordinasi dengan OJK serta pihak berwenang lainnya untuk memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai aturan dan transparan.
Diberitakan sebelumnya, nasabah PT Mirae Asset Sekuritas mengaku kehilangan Rp 71 miliar di akun Rekening Dana Nasabah (RDN). Kristian sempat mengkonfirmasi bahwa otoritas bursa sudah menerima laporan resmi dari perusahaan terkait adanya penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek.
“Kami sudah menerima laporan terkait penyalah gunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari AB Mirae,” ujar Kristian dalam pernyataan tertulis dikutip Kamis, 4 Desember 2025.
Kasus dugaan kehilangan dana ini sebelumnya mencuat setelah seorang nasabah melaporkan adanya transaksi tidak wajar hingga menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah. Otoritas bursa langsung merespons cepat dengan melakukan serangkaian analisis dan penelusuran internal.
Kristian menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO) untuk menelusuri lebih jauh aliran transaksi dan mutasi efek terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.(*)