Logo
>

Kebijakan Bebas Bea Masuk Bibit: bikin Efek 2 Emiten ini?

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Kebijakan Bebas Bea Masuk Bibit: bikin Efek 2 Emiten ini?

Poin Penting :

    KABABURSA.COM - Dua sektor emiten dinilai bakal terdampak oleh kebijakan bebas bea masuk untuk impor bibit dan benih yang resmi dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

    Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama, mengatakan kebijakan tersebut bisa menekan cost atau biaya dari emiten pertanian dan pertenakan.

    "Ini bisa menekan cost menurut saya dari emiten-emiten itu sendiri supaya bisa mampu meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi," kata Nafan kepada Kabar Bursa, Kamis, 15 Agustus 2024.

    Meski begitu, Nafan memandang kebijakan bebas bea masuk untuk impor bibit dan benih ini bukan berarti sentimen positif.

    Namun seperti dibilang tadi, Nafan melihat kebijakan tersebut berpotensi menekan cost emiten terkait  untuk jangka panjang.

    Pasalnya, kata dia, emiten di sektor pertanian dan peternakan masih akan menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga komoditas pangan serta lemahnya permintaan global dan dunia.

    "Jadi lebih mengandalkan permintaan domestik yang relatif lebih stabil," ungkapnya.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 soal stimulus bagi sektor pertanian, peternakan, dan kehutanan.

    Kebijakan yang berlaku sejak 3 Agustus 2024 ini, membebaskan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Tujuannya untuk mendorong pengembangan industri terkait di Indonesia.

    Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih selama beberapa tahun terakhir.

    Ginanjar menyebutkan, berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa nilai devisa impor untuk bibit dan benih pada periode 2020-2022 hanya mencapai sekitar Rp270 miliar, dengan bea masuk sebesar Rp13 miliar.

    “Meski banyak perusahaan melakukan impor bibit dan benih, pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk ini ternyata belum optimal. Padahal, fasilitas ini sudah diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Encep dalam siaran persnya, Selasa, 6 Agustus 2024.

    Encep menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting dalam PMK terbaru ini, termasuk subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan, dan efisiensi melalui otomasi permohonan serta janji layanan.

    Katanya, pembebasan bea masuk ini dapat diberikan kepada pelaku usaha di industri pertanian, peternakan, perikanan, serta sektor perkebunan dan kehutanan.

    Permohonan pembebasan bea masuk dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat, dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

    “Permohonan harus mencakup informasi seperti nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah dan jenis bibit atau benih, perkiraan harga, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal faktur atau dokumen terkait,” jelas Encep.

    Fasilitas Bea Masuk

    Encep pun menyatakan, pihaknya mengajak para pelaku usaha untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas bebas bea masuk ini, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia.

    “Pemerintah telah membebaskan bea masuk untuk bibit dan benih. Kami harap fasilitas ini dapat dimanfaatkan, sehingga dapat memacu pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di negara tercinta ini,” pungkas Encep.

    Daftar Barang Impor yang tidak Dikenakan Bea Masuk

    Untuk diketahui, Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

    Sementara, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

    Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

    Kemudian, barang impor tersebut harus melalui proses pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya.

    Dalam pelaksanaannya, tarif bea masuk berbeda-beda setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk antara lain:

    - Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

    - Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan

    - Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.

    Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas impor:

    - Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia

    - Buku ilmu pengetahuan

    - Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam

    - Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.