Logo
>

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tarif Iuran Berubah?

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tarif Iuran Berubah?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Penyesuaian tarif iuran diperkirakan akan berlaku setelah pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai penggantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Menurut Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, penyesuaian tarif iuran berpotensi mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan pasal 103 huruf B yang mengatur penetapan baru terkait manfaat, tarif, dan iuran.

    “Penyesuaian tersebut memang diatur. Akan terjadi penyesuaian tarif, iuran, dan manfaat,” kata Riko saat dihubungi Kabar Bursa, Selasa, 14 Mei 2024.

    Mengenai kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini, menarik perhatian Riko. Baginya, pendekatan ini mirip dengan penyesuaian tarif yang diterapkan pada jalan tol.

    Meskipun serupa, implementasi yang dilakukan tidak identik. Riko menjelaskan, jalan tol lebih dulu menaikkan tarif, setelah itu memperbaiki infrastruktur.

    Namun, dalam penyesuaian iuran BPJS ini, dia menduga pemerintah akan lebih dulu memperbaiki infrastruktur rumah sakit sebelum menyesuaikan iuran.

    “Kemungkinan infrastruktur (rumah sakit) akan diperbaiki terlebih dahulu tahun depan sebelum penyesuaian tarif iuran, ini mungkin strategi pemasaran. Pada dasarnya, itu adalah peningkatan harga, namun dengan pendekatan yang berbeda," jelasnya.

    Lanjut Riko, sebelum penerapan KRIS tahun depan, pemerintah akan melakukan evaluasi selama periode pembenahan infrastruktur rumah sakit.

    “Hasil evaluasinya akan mempengaruhi penentuan manfaat, tarif, dan iuran. Jadi, evaluasi akan dilakukan selama satu tahun," tutur Riko.

    “Dari segi logika, jika seseorang memiliki toko yang semakin berkembang, wajar bagi mereka untuk menaikkan harga,” tambahnya.

    Sebelumnya, tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 senilai Rp150.000, kelas 2 senilai Rp100.000, dan kelas 3 senilai Rp35.000 (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000).

    Di sisi lain, terdapat 12 syarat fasilitas untuk kelas rawat inap standar yang akan diterapkan di KRIS.

    Pada Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit atau hanya di sebagian fasilitas.

    Berikut adalah 12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar:

    1. Komponen bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

    2. Ventilasi udara: Memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam

    3. Pencahayaan: 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

    4. Tempat tidur: Dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur

    5. Nakas: Tersedia nakas per tempat tidur

    6. Suhu ruangan: Dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius

    7. Pembagian ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)

    8. Kepadatan ruangan: Maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

    9. Tirai/partisi: Dibenamkan atau menggantung dari plafon

    10. Kamar mandi: Di dalam ruang rawat inap

    11. Standar aksesibilitas: Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

    12. Outlet oksigen: Tersedia.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.