KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menahan rencana menaikkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat yang diusulkan maskapai-maskapai dalam negeri.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pembahasan dengan maskapai dan mempertimbangkan usulan mereka untuk menaikkan TBA.
Adita menilai, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi aturan TBA yang sudah empat tahun tidak berubah. TBA diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
"Kita telah berdiskusi dengan pihak maskapai. Masukannya kita dengar, tetapi kita harus cari momentum yang tepat, waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian (TBA tiket pesawat)," kata Adita saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 21 Mei 2024.
Adita melanjutkan, aturan mengenai TBA tiket pesawat tidak hanya mempertimbangkan kondisi maskapai, tetapi juga masyarakat. Kemenhub ingin, apabila nantinya regulasi TBA harus direvisi, aturan tersebut dapat menjaga keberimbangan antara kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat.
"Sampai saat ini sebenarnya diskusinya sudah ada. Tetapi kita juga melihat situasi bagi kalangan pengguna itu sendiri. Jadi kita jaga keberimbangannya," jelas Adita.
Dia juga belum dapat memastikan apakah penyesuaian TBA tiket pesawat ini akan direalisasikan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintahan selanjutnya yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Meski demikian, Adita memastikan penyesuaian TBA tiket pesawat ini masih belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Sampai saat ini memang belum ada rencana menaikkan dalam waktu dekat," tegasnya.
Sebelumnya usulan maskapai untuk menghapus aturan TBA tiket pesawat ditolak pemerintah, maskapai kemudian meminta agar Kemenhub menaikkan aturan TBA tiket pesawat.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan, dengan direvisinya TBA tiket pesawat, maskapai bisa menetapkan harga tiket pesawat lebih leluasa. TBA yang ada dalam beleid tersebut tidak mengalami kenaikan sejak diterbitkan pada 2019, sedangkan saat ini kondisi dan kurs rupiah sudah banyak berubah.
"Kasih roof (batasan atas) yang tinggi aja, bukan dihilangkan, dikasih roof yang tinggi aja gitu kan. Kalau misalkan sekarang TBA-nya Rp1 juta, kasih roof aja Rp5 juta. Kita juga kan enggak mungkin jual Rp6 juta kan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Irfan, jika TBA dinaikkan maka akan tercipta harga tiket pesawat mengikuti mekanisme pasar tanpa perlu menghapus TBA.
Di sisi lain, penumpang juga tetap terlindungi dengan adanya TBA karena maskapai tidak boleh menetapkan harga tiket di atas TBA yang sudah ditentukan. Jika maskapai melanggar, tentu akan dikenakan sanksi.
"Karena harga batas atas sekarang enggak cukup, dimentokin. Tapi sekarang tanya, ada enggak yang jualan di atas TBA? Terus apa hukumannya? Kan ada di undang-undang," ucapnya.
Kalaupun ada kenaikan, kata Irfan, Garuda Indonesia memastikan kenaikan harga tiket akan disertai dengan peningkatan pelayanan kepada penumpang. Pada akhirnya penumpang yang akan menentukan jika dirasa harga tiket mahal.
"Kita akan tambah penerbangan kalau untung kita tambah terus penerbangan. Terus saya tanya penumpang saya enggak ada yang komplen kok harga dinaikin ya memang worth naik Garuda harga mahal," kata Irfan.