Logo
>

Kemenperin Telusuri Tuduhan Tertahannya Impor Bahan Peledak

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kemenperin Telusuri Tuduhan Tertahannya Impor Bahan Peledak

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan tuduhan terkait tertahannya impor bahan peledak PT Pindad (Persero) yang diucapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merupakan salah sasaran. Tudingan ini muncul setelah Kemenperin diduga terlambat merilis Pertimbangan Teknis (Pertek) sehingga mengakibatkan penerbitan Persetujuan Impor (PI) tertunda.

    "Kemenperin sudah melakukan penelusuran mengenai kejadian ini. Hasilnya, tidak ditemukan permohonan pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero), yang masuk Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," kata Febri Hendri Antoni, juru bicara Kemenperin, dikutip Minggu, 2 Juni 2024.

    Febri menambahkan bahwa Kemenperin juga menemukan sejumlah peraturan meliputi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024, yang menyebutkan pertek dan perizinan impor barang tersebut diluncurkan oleh lembaga atau kementerian lain.

    Ketentuan di atas berlaku untuk bahan peledak ranah industri komersial, mulai dari materi berkode Harmonyzed System (HS) 2904, 2920, 2927, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, hingga 3604.

    "Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di pelabuhan adalah karena Kemenperin lambat menerbitkan pertek impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya PI dari Kemendag,” ucap Febri.

    Menanggapi hal tersebut, Khairul Fahmi, pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mengungkapkan bahwa bahan peledak digunakan PT Pindad untuk kebutuhan industri. Sementara, militer memakai hasil olahannya menjadi alat utama sistem senjata (alutsista) seperti peluru kaliber kecil maupun bom.

    Terkait dengan pertek maupun perizinan impor, Khairul Fahmi menerangkan, Kemendag dan Kemenperin seharusnya mempercepat prosesnya. Ia menambahkan, biasanya memang terdapat prosedur tertentu dalam transaksi impor. “Apakah ini biasa terjadi? Seharusnya perizinan lebih cepat diselesaikan,” ujar Khairul Fahmi kepada Kabar Bursa, Minggu, 2 Juni 2024.

    seharusnya perizinan lebih cepat diselesaikan, dan dia gatau apa yang terjadi di antara kedua belah pihak. Yang pasti, dia mempertanyakan tentang barang yang udah sampe tapi perizinannya belom kelar.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada Kemendag untuk memperhatikan percepatan perizinan bahan peledak ini. “Kalau bisa perizinannya jangan lama karena berbahaya, meskipun sesuai syarat dalam logistik dan penyimpanannya,” ungkapnya.

    Aturan dari Kemenhan

    Sementara Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Pengendalian Industri Bahan Peledak.

    Industri bahan peledak sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kesatu Pasal 1 (1), dilakukan oleh badan usaha nasional yang memproduksi, membeli, impor, mengadakan, ekspor, menyimpan, menggunakan, mendistribusikan, hingga menyediakan jasa peledakan.

    Selanjutnya, Pasal 1 nomor 3, melampirkan bahwa badan usaha yang boleh menjalankan kegiatan ini harus berbentuk Perseroan (PT Persero) dan Perseroan Terbatas (PT). Keduanya terlebih dahulu harus memperoleh izin pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

    Adapun Permenhan Nomor 5 Tahun 2016 dibuat sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Melalui Bab I, Pasal 2, Poin b, terungkap bahwa tata niaga bahan peledak dikendalikan, diatur, serta diawasi sejumlah pihak lewat koordinasi Kemenhan.

    Sementara hal yang harus diperhatikan, industri bahan peledak dijalankan untuk menciptakan kemandirian (Pasal 2, Poin c), mengedepankan integritas moral dan meninggikan kepentingan negara (Poin d), serta alokasinya dipertimbangkan sesuai produksi dalam negeri sekaligus kebutuhan nasional (Poin e).

    Industri Alutsista Kemenperin

    Kementerian Perindustrian menjalankan dan mengatur industri Alutsista melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (Ditjen IMLATE).

    Seperti dikutip dalam laman resmi Kemenperin, Ditjen IMLATE memegang tugas dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan, khusus pada bidang penguatan dan pendalaman struktur industri. Kemudian, pengembangan iklim usaha, meningkatkan daya saing, dan mengampanyekan jasa maupun produk industri.

    Bukan hanya itu, bagian itu juga melakukan standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis, serta industri hijau. Lalu, menaikkan pula pemakaian produk lokal (dalam negeri) untuk industri logam, mesin, transportasi, telematika, elektronika, dan maritim.

    Adapun Ditjen IMLATE secara khusus mempunyai struktur bawahan lain dalam penugasannya. Mulai dari Direktorat Industri Logam, Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan, serta Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.

    Terkait bahan peledak, dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010, material olahannya (selain bubuk propelan) dimasukkan kategori bahan dan barang kimia.

    Adapun propelan atau bubuk mesiu sebenarnya masih termasuk bahan kimia, seperti bahan peledak lainnya. Dalam memperingati HUT Pindad, yang ke-35, 8-9 Mei 2018 silam, propelan sempat diperkenalkan lewat sebuah seminar berskala nasional.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi