Logo
>

Kementan: Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Berlaku

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Kementan: Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Berlaku

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa kebijakan wajib tanam bawang putih bagi para importir tidak akan dihapuskan. Kewajiban tanam bawang putih sebesar 5 persen dari total kuota Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) merupakan bagian dari Peraturan Menteri Pertanian No 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. Kebijakan ini bertujuan baik untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri.

    Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, menanggapi dugaan maladministrasi terkait layanan RIPH di Direktorat Jenderal Hortikultura yang disampaikan oleh Ombudsman RI. Salah satu isu yang dibahas adalah kebijakan wajib tanam bawang putih. Data Kementan menunjukkan bahwa sekitar 50 persen dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak memenuhi kewajiban tanam. Seperti keterangan resmi di Jakarta, Senin 8 April 2024.

    Kuntoro menjelaskan bahwa tidak perlu menghapus kebijakan wajib tanam, melainkan diperlukan peningkatan pengawasan. Jika pelaksanaannya tidak maksimal atau menyimpang, perlu dilakukan pengawasan bersama, termasuk koordinasi dengan Ombudsman dan aparat penegak hukum.

    Kementan menjamin bahwa pemberian RIPH bawang putih pada tahun 2024 hanya akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas, yaitu sebanyak 650 ribu ton.

    Hal ini dilakukan setelah terjadi pemberian RIPH pada tahun 2023 mencapai 1,2 juta ton, padahal kesepakatannya hanya 560 ribu ton. Kementan melakukan evaluasi teknis kembali pemberian RIPH agar tujuan awalnya, yaitu memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi, dapat terpenuhi.

    Saat ini, Kementan memberikan izin impor produk hortikultura dengan mempertimbangkan kondisi pasokan dari dalam negeri, terutama selama musim panen raya. Ini dilakukan agar perizinan impor tidak mengganggu harga pembelian komoditas petani dalam negeri.

    Ditjen Hortikultura memperbaiki layanan sistem RIPH Online dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Layanan online dilakukan dengan prinsip prioritas kepada pendaftar yang sudah masuk terdahulu untuk diselesaikan prosesnya. Penundaan pemrosesan permohonan RIPH yang kewajibannya sudah lengkap juga akan dikurangi.

    Pengawasan Melekat

    Kementan meningkatkan pengawasan internal, terutama setelah diangkatnya Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Irjen Kementan akan melakukan evaluasi, pengawasan, dan pencegahan terhadap praktik korupsi dan tindak pidana lainnya yang dapat merugikan Kementan.

    Kuntoro menjelaskan bahwa semua pejabat Kementan dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak-pihak terkait pengadaan barang dan jasa, importir, atau swasta yang sedang memproses perizinan di Kementan. Semua proses dilakukan secara transparan, online, atau melalui rapat terbuka di kantor. Ini dilakukan untuk mencegah praktik calo dan pungli.

    Mentan Andi Amran Sulaiman meminta Irjen Kementan untuk segera berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KPK, sebagai upaya pencegahan tindakan tidak terpuji.

    Kementan telah mencopot beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam tindakan tidak terpuji. Proses pergantian pejabat tinggi di Kementan melalui lelang jabatan juga sedang berlangsung. Kementan telah mengundang penegak hukum untuk mendampingi proses yang berjalan.

    Kementan berterima kasih kepada Ombudsman yang membantu dalam menjaga integritas institusi mereka dengan pencegahan maladministrasi. Masyarakat diharapkan melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan bukti penyelewengan yang kuat.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.