Logo
>

KKP Nyatakan Perang Terhadap Penyelundupan Benih Lobster

Ditulis oleh KabarBursa.com
KKP Nyatakan Perang Terhadap Penyelundupan Benih Lobster

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memerangi pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL).

    Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian KKP, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024, Pung Nugroho yang akrab disapa Ipung, menegaskan bahwa operasi pengawasan akan ditingkatkan untuk membidik gembong di balik praktik ilegal penyelundupan BBL ke luar negeri.

    "Seperti yang diperintahkan Pak Menteri, terkait penyelundupan BBL harus ditangkap dan diungkap pelakunya sampai ke akar-akarnya," kata Ipung.

    PSDKP, menurut Ipung, tidak hanya akan berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga akan berupaya mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan tersebut.

    Dari hasil identifikasi tim PSDKP, penyelundupan BBL dilakukan melalui jalur darat, laut, dan udara. Area rawan meliputi pengepul, pelabuhan penyeberangan, pintu keluar bandara, dan jalur laut.

    Modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan sangat beragam. Mereka bertindak sebagai pengepul, mengganti-ganti mobil saat membawa BBL menggunakan koper di bandara, hingga menggunakan kapal berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai "kapal hantu".

    Kerugian yang dialami negara akibat penyelundupan benih bening lobster ini sangat besar, khususnya bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ipung menyebutkan bahwa nilai kerugian bisa mencapai triliunan rupiah dengan estimasi jumlah benur lobster yang keluar secara ilegal setiap tahunnya mencapai 500 juta ekor. Kerugian ini belum termasuk dampak negatif dari sisi ekologi.

    Untuk memberantas praktik penyelundupan benur ini, PSDKP akan meningkatkan jam operasi dan menggandeng aparat penegak hukum lain seperti TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian, Bea Cukai, petugas bandara, serta para nelayan.

    "Penyelundupan benur ini soal cuan besar, dengan alasan itu mereka tidak mau berhenti. Tapi kami sudah petakan, dan kami bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk dengan nelayan. Tinggal tunggu tanggal mainnya saja akan kita pukul, karena kami sudah siap melakukan operasi di lapangan," tegas Ipung.

    Berdasarkan data PSDKP, sepanjang tahun 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor. Sedangkan tahun ini hingga Mei lalu, jumlahnya sudah hampir 1 juta ekor.

    Ipung menegaskan bahwa upaya PSDKP untuk memerangi penyelundupan BBL akan terus ditingkatkan.

    Dengan kerjasama dan strategi yang solid, PSDKP optimis dapat mengungkap jaringan penyelundupan dan menyelamatkan lebih banyak benih bening lobster, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif bagi ekonomi dan ekologi Indonesia.

    Setumpuk Persoalan di Perairan Indonesia

    Mengacu pada data FAO tahun 2019, kerugian yang dialami negara akibat Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing mencapai 26 juta ton per tahun atau setara dengan USD23 miliar, sekitar Rp340,81 triliun. Dampak dari penangkapan ikan ilegal ini tidak hanya mencuri sumber daya laut tetapi juga merusak ekosistem laut Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa penangkapan ikan oleh kapal asing sering kali menggunakan trawl yang merusak terumbu karang. "Kerusakan terumbu karang berdampak negatif terhadap habitat ikan di perairan Indonesia. Terumbu karang menjadi tempat bagi ikan melakukan proses pemijahan," ungkap Ipung.

    Lanjut Ipung menjelaskan, kapal yang bisa mengangkut 100 ton ikan sekali tarik berpotensi merusak terumbu karang, dan hal itu akan memberikan dampak negatif untuk jangka panjang.

    "Kerusakan yang mereka perbuat bisa bertahan puluhan tahun," kata Ipung.

    Dampak terburuk dari illegal fishing yang dilakukan kapal ikan asing tidak hanya mencuri sumber daya laut Indonesia tetapi juga merusak ruang laut.

    Banyak kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia karena ekosistem laut di negara asal mereka telah rusak akibat penangkapan yang tidak ramah lingkungan.

    "Kenapa nelayan Vietnam, nelayan dari negara luar nyuri di tempat kita? Mereka sudah rusak ekosistemnya, ekologinya sudah rusak," jelasnya.

    Penggunaan trawl dalam penangkapan ikan bisa memicu kepunahan. Ketika ekosistem tidak dijaga, ketersediaan bahan pangan dari industri kelautan di masa depan terancam. "Ketika bicara masalah ekosistem, bicara soal ekologi, kalau itu tidak kita jaga, tunggu kepunahan. Sudah banyak negara lain yang mencuri ikan di tempat kita karena kerusakan mereka," tegas Ipung.

    TPPO dan Distribusi BBM Ilegal

    Selain itu, KKP berkolaborasi dengan Polda Maluku mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pendistribusian BBM solar ke kapal ikan asing di Tual, Maluku.

    Dugaan TPPO dan distribusi BBM solar ilegal terungkap saat Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Indonesia pada 12 April 2024 di perairan WPPNRI 718.

    Kasus ini menjadi awal mula terungkapnya berbagai pelanggaran, termasuk alih muatan (transhipment) dan pendistribusian solar serta ABK secara ilegal ke kapal ikan asing MV RZ 03 dan MV RZ 05. MV RZ 03 berhasil diamankan pada Minggu, 19 Mei 2024, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Ipung dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 dan kini berada di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.

    Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Teuku Elvitrasyah, menyatakan bahwa dari sekitar 150 ton BBM solar yang akan didistribusikan secara ilegal oleh KM MUS ke kapal ikan asing, sekitar 90 ton telah diamankan dan akan diserahkan kepada kepolisian sebagai barang bukti.

    Terkait dugaan distribusi BBM solar ilegal dan TPPO, pihaknya telah mengirim surat kepada Bareskrim Polri untuk koordinasi lebih lanjut.

    Teuku mengungkapkan bahwa dugaan terjadinya tindak pidana lintas negara (transnational crimes) tidak hanya di bidang perikanan tetapi juga menyangkut TPPO dan distribusi BBM ilegal dalam kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI.

    "Dalam proses penyelesaiannya perlu dilakukan secara multidoor system dengan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan undang-undang sektor," ujarnya.

    Dengan adanya berbagai kasus ini, diharapkan upaya kolaboratif yang lebih kuat antara KKP dan aparat penegak hukum lainnya dapat mencegah dan memberantas berbagai tindak pidana yang merugikan sumber daya laut dan ekonomi Indonesia. (and/*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi