KABARBURSA.COM - Perusahaan finansial, PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), menggemparkan pasar keuangan dengan melaporkan kehilangan dana sebesar Rp135 miliar yang disimpan di Bank Victoria Syariah (BVS). Laporan ini memunculkan polemik dan pertanyaan terkait prosedur keamanan dan pengelolaan dana di lembaga keuangan tersebut.
Menurut POLA, pihaknya tidak dapat mencairkan dana deposito di BVS karena dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh karyawan bank.
Namun, Bank Victoria Syariah bersikeras bahwa seluruh transaksi tercatat dengan baik dalam sistem mereka. Kontroversi muncul terkait penggunaan bilyet deposito yang tidak terdaftar, sehingga BVS tidak dapat melakukan pencairan deposito tersebut.
Direktur Utama Bank Victoria Syariah, Dery Januar, membantah klaim kehilangan dana tersebut, menyatakan bahwa uang tersebut tidak hilang dan semua transaksi dengan nasabah tercatat secara akurat. Namun, Dery menegaskan bahwa kendala terjadi karena penggunaan bilyet deposito yang tidak teregistrasi di bank.
Pihak POLA telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dengan kuasa hukum mereka, Roy Emron, mengungkapkan bahwa kejadian ini telah diketahui kliennya pada Maret 2023.
POLA juga telah melakukan serangkaian laporan dan tindakan hukum terkait masalah gagal bayar oleh BVS, termasuk pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Metro Jaya.
OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menanggapi situasi ini dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bank Victoria Syariah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan telah melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal dan prosedur operasi di Bank Victoria Syariah, dan kasus ini terus menjadi sorotan di tengah pasar keuangan.