KABARBURSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 (sembilan) tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan Indonesia. Berdasarkan informasi pada agenda pemeriksaan saksi, kasus tersebut berkaitan dengan suap kepada kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KOSP).
"Terdiri dari 6 (enam) penyelenggara negara dan 3 (tiga) dari pihak swasta," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Jumat 28 Juni 2024.
Hingga saat ini, kata dia, KPK masih enggan mendetilkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini termasuk kronologi dan modus tindak pidana korupsi yang terjadi.
Sebelumnya, penyidik memanggil sejumlah nama sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan Indonesia. Pada tahap awal ini, lembaga antirasuah tersebut berfokus pada proyek yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," kata Tessa.
Beberapa kasus yang ditangani tersebut adalah dugaan korupsi pada Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2017. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda pada 2015-2016; Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Benoa pada 2014-2016; serta Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau pada 2013 dan 2016.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik adalah aparatur sipil negara (ASN). Mereka diperiksa di Kantor Polresta Palangkaraya, Kalimantan Barat.
Mereka adalah Otto Patriawan, Yohanes Ririp, Muhammad Ardiansyah, Rahmani, Anissa Destiaty, Akri, Dina Marlina, dan Marta Amelia. "Saksi saksi tersebut akan digali keterangannya secara garis besar terkait mekanisme dan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Tessa.
Sektor pelabuhan menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi mengingat peran strategisnya sebagai pintu gerbang utama arus barang. Perbaikan dalam sektor ini menjadi krusial karena berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Potensi Korupsi Pelabuhan
Menurut data dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Indonesia termasuk dalam 20 besar kinerja pelabuhan terbaik di dunia. Namun, laporan Logistics Performance Index (LPI) Bank Dunia menunjukkan penurunan posisi Indonesia dari peringkat 46 pada tahun 2018 menjadi peringkat 63 pada tahun 2023 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan juga sempat menyebut kondisi ini sebagai paradoks yang perlu segera diperbaiki. Luhut menekankan pentingnya penanganan masalah korupsi sebagai bagian integral dari reformasi layanan pelabuhan, yang tidak hanya meliputi penindakan tetapi juga pembenahan sistem dan langkah-langkah pencegahan yang lebih proaktif.
"Saya akan mengundang Bank Dunia untuk mendiskusikan dimana letak kelemahan kita sehingga bisa diperbaiki. Kita harus benar-benar transparan dalam menanggapi penurunan 17 peringkat dalam Rapor Kinerja Logistik saat Pelabuhan Indonesia masuk dalam 20 besar di dunia," ujarnya dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu.
Luhut juga melaporkan bahwa digitalisasi sektor pelabuhan menjadi langkah krusial dalam upaya meningkatkan transparansi dalam tata kelola. Digitalisasi tidak hanya diterapkan dalam pengelolaan transportasi di pelabuhan, tetapi juga dalam proses distribusi dan bea cukai. "Digitalisasi ini penting untuk mengeliminasi potensi korupsi, memastikan konsistensi data dari produksi hingga proses bea cukai," tambahnya.
Namun, Luhut juga mengakui bahwa perbaikan tata kelola pelabuhan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk luas wilayah dan jumlah pelabuhan yang besar. Oleh karena itu, digitalisasi diharapkan dapat mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi waktu dalam rantai logistik, yang diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian nasional.
Padahal, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pernah menjalin kerja sama strategis dengan dua lembaga untuk meningkatkan transparansi dan menguatkan implementasi kebijakan antikorupsi di lingkungan perusahaannya. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pelindo dan Ombudsman RI, serta penandatanganan kerja sama antara Pelindo dan Transparency Internasional Indonesia (TII).
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.