KABARBURSA.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Selain perbincangan soal iuran, kepastian lokasi rumah bagi peserta Tapera juga menjadi sorotan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, memberikan gambaran mengenai rumah Tapera yang sedang diupayakan oleh pemerintah. Artinya, hingga kini, pemerintah memang belum bisa memastikan di mana lokasi pasti rumah tersebut.
Tapi, Herry menjelaskan bahwa setidaknya rumah Tapera akan diupayakan berada dalam jarak tempuh 1 jam dari pusat kota Jakarta.
"Kalau melihat perkembangan hari ini, urbanisasi sangat tinggi. Tentunya kita ingin agar masyarakat tadi bisa bertempat tinggal dalam waktu tempuh yang terjangkau, katakan 1 jam dari tempat kerja," tuturnya dalam konferensi pers Kantor BP Tapera, dikutip Kamis, 6 Juni 2024.
Selain itu, Herry mengatakan pemerintah sedang mendorong minat masyarakat pada rumah susun (rusun), agar masyarakat bisa mulai beralih untuk tinggal di hunian vertikal tersebut.
Untuk mendukung dorongan ini, pemerintah tengah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) vertikal dengan tenor yang lebih panjang, mencapai 35 tahun.
Senada, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, juga menegaskan pentingnya merumuskan kebijakan agar pola pikir masyarakat mengenai hunian vertikal meningkat. Hal itu penting dilakukan untuk mempercepat penyelesaian angka ketimpangan pemilikan rumah (backlog) yang saat ini masih berada di angka 9,95 juta anggota keluarga.
"Makanya, ke depan mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga jadi tantangan," tambahnya.
Pasalnya, kredit KPR yang berasal dari FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) maupun Tapera nantinya akan digunakan juga untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak.
"Karena, kredit KPR yang dari FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) maupun Tapera itu juga kita gunakan untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak," pungkasnya.
KPR Solusi Pembiayaan Rumah Idaman
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu jenis kredit yang paling populer di Indonesia. KPR memungkinkan seseorang untuk memiliki rumah idaman dengan cara mencicil, sehingga tidak perlu membayar seluruh harga rumah di muka. Melalui KPR, bank atau lembaga keuangan lainnya meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah untuk membeli rumah, dan nasabah kemudian mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati, lengkap dengan bunga.
KPR menawarkan berbagai manfaat yang sangat membantu bagi calon pemilik rumah. Pertama, KPR memungkinkan seseorang untuk segera memiliki rumah tanpa harus menunggu sampai tabungannya mencukupi. Dengan demikian, kebutuhan akan tempat tinggal bisa segera terpenuhi. Kedua, KPR juga memberikan fleksibilitas dalam pembayaran. Nasabah bisa memilih jangka waktu cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, yang biasanya berkisar antara 5 hingga 30 tahun.
Selain itu, KPR juga sering kali disertai dengan berbagai promosi menarik dari bank, seperti suku bunga rendah pada awal masa kredit atau pembebasan biaya administrasi. Beberapa bank juga bekerja sama dengan pengembang perumahan untuk memberikan harga khusus bagi nasabah KPR.
Untuk mengajukan KPR, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peminjam. Syarat-syarat ini umumnya meliputi dokumen-dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, dan rekening koran. Selain itu, calon peminjam juga harus memiliki riwayat kredit yang baik dan kemampuan finansial yang memadai untuk membayar cicilan bulanan.
Proses pengajuan KPR biasanya dimulai dengan memilih rumah yang ingin dibeli. Setelah itu, calon peminjam harus mengajukan permohonan KPR ke bank atau lembaga keuangan. Bank kemudian akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan kredit calon peminjam, termasuk menilai nilai rumah yang akan dijadikan agunan dan kemampuan finansial peminjam.
Jika permohonan KPR disetujui, bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit (SPK) dan melakukan akad kredit. Akad kredit adalah perjanjian resmi antara bank dan nasabah yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Setelah akad kredit, dana KPR akan dicairkan, dan nasabah bisa mulai menempati rumah tersebut sambil membayar cicilan sesuai perjanjian.
Meskipun KPR menawarkan banyak keuntungan, terdapat juga beberapa risiko dan tantangan yang perlu dipertimbangkan. Salah satu risiko utama adalah fluktuasi suku bunga. Sebagian besar KPR di Indonesia menggunakan suku bunga mengambang (floating rate), yang berarti bunga bisa naik atau turun sesuai dengan kondisi pasar. Jika suku bunga naik, cicilan bulanan juga akan meningkat, yang bisa memberatkan keuangan nasabah.
Selain itu, ada juga risiko gagal bayar. Jika nasabah tidak mampu membayar cicilan, bank berhak menyita rumah yang dijadikan agunan untuk menutupi kerugian. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon peminjam untuk memastikan bahwa mereka memiliki rencana keuangan yang matang sebelum memutuskan untuk mengambil KPR.(yub/*)