KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan minuman beralkohol (minol) dan barang-barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai total mencapai Rp20,23 miliar.
Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan ini merupakan hasil temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu dan pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
“Total barang yang tidak sesuai ketentuan yang dimusnahkan mencapai Rp20,23 miliar. Barang- barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Adapun barang yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI, yaitu mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil. Barang yang tidak memiliki NPB dan SNI, yaitu produk kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor.
Kemudian barang yang tidak memiliki LS, yaitu ban, barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronika, dan plastik hilir. Barang yang tidak memiliki PI dan melebihi kuota impor, yaitu produk kehutanan.
Barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Perdagangan.
Lanjutnya Kemendag juga melakukan pemusnahan minuman beralkohol (minol) berdasarkan golongannya, barang tersebut diatur mulai dari perizinan hingga pendistribusiannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan, Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag tengah melakukan penelitian pemetaan produk impor ilegal yang dijual di pasar dalam negeri.
“Penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar produk ilegal menguasai pasar karena hal ini berdampak pada pendapatan negara, pajak, dan industri dalam negeri. Hasil penelitian ini akan disampaikan kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung,” ungkapnya.
Sejak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu berdasarkan Kepmendag Nomor 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor pada 18 Juli 2024, Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas terus berkolaborasi untuk melakukan pengawasan secara sinergis.
Sejak pembentukan Satgas tersebut, Kemendag telah melaksanakan pengawasan sebanyak tiga kali, dengan dua di antaranya dilakukan oleh Kemendag dalam kerangka Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
“Kemendag telah melakukan pengawasan di wilayah Jakarta Utara terhadap komoditas pakaian jadi, elektronik, mainan anak, tas, ponsel, dan tablet yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor," jelasnya
"Selanjutnya dalam sinergi Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Kemendag juga melakukan pengawasan di wilayah Jakarta Pusat terhadap komoditas tekstil dan produk tekstil, serta di wilayah Bandung terhadap komoditas tekstil,” tukas Zulkifli Hasan.
Tindakan Pengamanan Perdagangan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfli Hasan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) terkait pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.
Peraturan (beleid) ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 diumumkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 202
Merespon hal tersebut Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai, langkah Mendag mengapresiasi langkah ini yang sedang menghadapi tantangan berat akibat masuknya barang-barang impor, khususnya dari China, yang dijual dengan harga sangat murah.
“Pertama, kita apresiasi keluarnya beleid ini yang melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Produk impor terutama untuk barang tertentu memang saat ini cukup meresahkan industri dalam negeri,” jelas Nailul kepada Kabar Bursa, Senin, 12 Agustus 2024.
Adapun salah satu produk yang paling merasakan dampak adalah industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Banyak pabrik TPT yang terpaksa gulung tikar karena ketatnya persaingan dengan produk impor yang memicu penurunan tajam dalam permintaan produk domestik.
Fenomena ini tidak hanya berdampak pada sektor TPT, tetapi juga mengancam berbagai industri lainnya di tanah air.
“Industri TPT misalnya yang akhirnya harus bersaing dengan produk impor dari China dengan harga yang sangat murah. Akibatnya banyak pabrik TPT yang gulung tikar,” ujarnya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.