KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.
Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang menilai aturan tersebut dapat merugikan industri domestik dan meningkatkan arus produk impor ke Indonesia.
“Enggak bakal direvisi, kalau ngeluhnya sekarang terlambat. Kenapa enggak kemarin-kemarin ngeluhnya,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah merevisi aturan kebijakan impor sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mengeluarkan Permendag 8/2024.
Penerbitan aturan terbaru ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul akibat pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang menerapkan pengetatan impor dan menambah persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.
Revisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan izin impor, yang mengakibatkan penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan. Pada intinya, revisi ini bertujuan agar impor di Indonesia bisa lebih terkendali.
“Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan. Tetapi dalam implementasinya enggak mudah, jadi direvisi,” kata Zulkifli.
Sebelumnya, banyak pengusaha mengkritik pemerintah yang sering mengubah aturan tentang impor. Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyatakan kecewa dengan adanya relaksasi impor melalui penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mereka menilai bahwa aturan baru ini menghilangkan kebutuhan untuk memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang sebelumnya berfungsi untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
“Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika,” kata Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, Senin, 27 Mei 2024.
Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (Hakindo) juga menilai bahwa terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam membuat aturan.
Mereka berpendapat bahwa perubahan kebijakan impor yang sering terjadi menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Indonesia Bakal Kebanjiran Produk Impor
Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan kekecewaannya terhadap Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan ini dinilai merugikan karena menghilangkan keharusan bagi importir untuk memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
“Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, dalam keterangannya pada Senin, 27 Mei 2024.
Daniel menilai bahwa pengendalian impor adalah praktik yang umum dan banyak negara menerapkannya dengan cerdik. Namun, dengan dihilangkannya pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting dalam pengendalian impor.
Melalui Permendag 8/2024, perizinan impor dapat dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
“Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi memasukkan produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutama China,” ungkap Daniel.
Ia juga meyakini bahwa penerbitan Permendag 8 Tahun 2024 akan berdampak buruk pada industri dalam negeri, termasuk sektor elektronika.
“Sudah pasti akan banjir produk impor. Apalagi, saat ini hampir semua proyek rencana investasi dalam bentuk pengalihan assembly ke Indonesia dihentikan karena adanya aturan tersebut,” kata Daniel.
Jika investasi sektor industri terhambat, dampak deindustrialisasi bisa terjadi. Padahal selama ini sektor manufaktur sedang ekspansif dan kembali bangkit untuk tumbuh.
“Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan,” imbuhnya.
Gabel sangat mendukung terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, adanya pertek diharapkan Kemenperin dapat memberikan peluang peningkatan daya saing industri dalam negeri dari serbuan produk hilir impor, bukan untuk mencegat bahan baku bagi industri manufaktur dalam negeri.