Logo
>

Menkeu Keluhkan Penerimaan Cukai Anjlok akibat Fenomena ini

Ditulis oleh Yunila Wati
Menkeu Keluhkan Penerimaan Cukai Anjlok akibat Fenomena ini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan cukai Indonesia pada Mei 2024 mengalami penurunan hampir 12,6 persen. Salah satu penyebab utama penurunan ini adalah banyaknya produsen yang beralih ke rokok golongan 3, yang memiliki tarif lebih rendah atau dikenal sebagai rokok murah.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa hingga Mei 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan cukai sebesar Rp81,1 triliun. Angka ini setara dengan 33 persen dari target APBN. Menurutnya, penurunan penerimaan cukai disebabkan oleh peralihan produksi rokok ke golongan 3, yang tarifnya lebih murah dibandingkan golongan 1 dan 2.

    "Produsen mengalami pergeseran, banyak yang pindah ke golongan 3. Ini menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, 27 Juni 2024.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerapan cukai memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Dengan penurunan penerimaan cukai ini, tujuan pengendalian sebenarnya tercapai. Namun, peralihan produksi ke golongan 3 menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian lebih.

    "Pergeseran ini perlu diwaspadai," tegasnya.

    Selain itu, Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal. Ia mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah melakukan 6.000 penindakan dan menyita 280 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp395 miliar.

    Lebih lanjut, dalam bahan paparannya dijelaskan bahwa penurunan cukai hasil tembakau juga dipengaruhi oleh tren penurunan tarif efektif seperti yang terjadi pada 2023. Selain itu, kebijakan relaksasi penundaan pelunasan cukai juga mempengaruhi penerimaan cukai tersebut.

    Sri Mulyani juga melaporkan pengawasan dan penindakan rokok ilegal yang telah dilakukan. Hingga Mei, pihaknya telah melakukan lebih dari 6.000 tindakan penindakan. Jumlah barang hasil penindakan tercatat sebanyak 280 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp395,5 miliar.

    Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Mei 2024 tercatat sebesar Rp109,1 triliun atau 34,0 persen dari target dalam APBN 2024. Capaian tersebut dilaporkan turun 7,8 persen (yoy) yang dipengaruhi penurunan cukai hasil tembakau dan bea masuk.

    Pada pemberitaan sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan penerimaan bea keluar hingga Mei 2024 tercatat senilai Rp7,7 triliun, tumbuh 49,6 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan bea masuk tercatat senilai Rp20,3 triliun, tumbuh negatif 0,5 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Berlaku Mulai Awal 2024

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024, yang berdampak langsung pada peningkatan harga rokok. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021. PMK ini mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis rokok tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

    Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai ini mempertimbangkan empat pilar kebijakan rokok tembakau: pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

    Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pajak rokok elektrik sebesar 15 persen sejak 1 Januari 2024. Pajak ini diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

    Berikut adalah ketentuan batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang atau gram rokok buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

    Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    • Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; HJE terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
    • Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; HJE terendah Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255 per batang)

    Sigaret Putih Mesin (SPM)

    • Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; HJE terendah Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165 per batang)
    • Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; HJE terendah Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295 per batang)

    Sigaret Kretek Tangan (SKT)

    • Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; HJE terendah Rp1.375 per batang hingga Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250 per batang hingga Rp1.800 per batang)
    • Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; HJE terendah Rp865 (sebelumnya Rp720)
    • Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; HJE terendah Rp725 (sebelumnya Rp605)

    Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    • Cukai naik 11,8 persen; HJE terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)

    Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

    • Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; HJE terendah Rp950 (sebelumnya Rp860)
    • Golongan II: Cukai tetap; HJE terendah Rp200 (tidak berubah dari tahun lalu)

    Tembakau Iris (TIS)

    • Cukai tetap; HJE terendah Rp55-180 (tidak berubah dari tahun lalu)

    Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    • Cukai tetap; HJE terendah Rp290 (tidak berubah dari tahun lalu)

    Cerutu (CRT)

    • Cukai tetap; HJE terendah Rp495 hingga Rp5.500 (tidak berubah dari tahun lalu)

    Kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan, sekaligus mengendalikan konsumsi rokok dan memberantas peredaran rokok ilegal. Tapi pada kenyataannya tidak demikian, karena Menkeu Sri Mulyani justru menyebut penerimaan cukai anjlok per Mei 2024.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79